Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Kuansing Bakal Sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat pada 29 Januari

Desriandi Candra • Rabu, 21 Januari 2026 | 12:45 WIB
Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi
Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bila tidak ada aral melintang, Kamis (29/1/2026) DPRD Kabupaten Kuansing akan mengetuk palu dan mengesankan Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi Perda.

Itu semua menyusul kalau pembahasan terkait Ranperda MHA itu sudah rampung. Pemkab juga sudah melakukan perbaikan atau revisi terhadap beberapa poin dalam Ranperda MHA itu.

Begitu pula konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Riau sudah dilakukan. Dari hasil itu, Ranperda MHA ini sudah layak untuk disahkan menjadi produk daerah.

"Dan in syaa Allah, tanggal 29 Januari ini akan kita ketuk palu dan sahkan menjadi Perda," kata Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi, Rabu (21/1/2026) di Teluk Kuantan.

Namun sebelum disahkan, lanjut Juprizal, DPRD menjadwalkan mengekspos Ranperda MHA itu pada publik. DPRD akan mengundang para pemangku kepentingan. Mulai dari ninik mamak, kalangan mahasiswa, dan komponen yang berkepentingan lainnya.

DPRD berharap, dengan disahkannya Ranperda MHA menjadi Perda, bisa menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kuansing dalam menjalankan dan menegakkan hukum adat. Karena di Perda MHA itu sudah dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi masyarakat hukum adat, kewenangan, wilayah maupun entitasnya.(dac)

Baca Juga: Sembilan Jalan Provinsi di Pekanbaru Masuk Prioritas Perbaikan

Editor : Edwar Yaman
#Perda masyarakat hukum adat #kuansing #dprd kuansing #MHA #masyarakat hukum adat