Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara Inkracht

Desriandi Candra • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:42 WIB
Kajari Kuansing Mohammad Harun Sunadi melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah Inkracht, Rabu (21/1/2026) di halaman Kejari Kuansing
Kajari Kuansing Mohammad Harun Sunadi melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah Inkracht, Rabu (21/1/2026) di halaman Kejari Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Mohammad Harun Sunadi SE SH MH, Rabu (21/1/2026), memimpin pemusnahan barang bukti 52 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Harun Sunadi mengatakan, barang bukti 52 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan itu terdiri dari, 27 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara tindak pidana umum lainnya dan lima perkara tindak pidana orang dan harta benda.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih 189,35 gram. Produk haram ini dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen kemudian diblender. Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, atau dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

"Hari ini, semua barang bukti kasus tindak pidana umum yang kita tangani dan berkekuatan hukum tetap, kita musnahakan," kata Kejari Harun Sunadi.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Kuansing dalam menegakkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkara pidana hingga tahap akhir.

Pemusnahan itu, juga disaksikan perwakilan Polres Kuansing, BNNK, Dinas Kesehatan dan kasi di lingkungan Kejari Kuansing. Kehadiran unsur lintas instansi ini, menurutnya merupakan wujud sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Editor : Rinaldi
#Perkara Inkracht #musnahkan barang bukti #kejari kuansing