TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira! Dinas Sosial PMD (Sos-PMD) Kuansing di tahun 2026 ini melakukan inovasi penggunaan dana desa. Terutama terkait penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Seperti kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.
Siltap atau gaji aparatur pemerintahan desa itu akan dibayarkan setiap bulan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Di tahun 2026 ini, pembayaran Siltap dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing,” ujar Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Dody Fitrawan SAP MM, Kamis (22/1/2026).
Dikatakan Dody Fitrawn, sebelumnya pembayaran Siltap dilakukan melalui transfer dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke rekening desa. Selanjutnya, kepala desa bersama bendahara desa mencairkan dana tersebut untuk dibayarkan kepada perangkat desa.
Siltap pun belum dipisahkan dari alokasi dana ADD per desa, sehingga bila terjadi kendala seperti dana yang tidak mencukupi untuk pencairan dana ADD, maka tidak bisa dibayarkan atau dicairkan. Sebaliknya dengan pemisahan dana Siltap ini, maka bila terjadi kekurangan dana ADD, dana Siltap bisa dibayarkan terlebih dahulu. Pemisahan ini, juga menjadi usulan dari APDESI Kuansing dalam berbagai pertemuan.
Gebrakan lainnya yang diterapkan oleh Dinas Sosial PMD adalah soal pengusulan dokumen pencairan dana ADD sendiri. Kepala desa mulai tahun 2025 lalu, tidak mesti jaih-jauh mengantarkan dokumen pengusulan pencairan ke Dinas Sosial PMD. Tetapi semua berkas itu cukup dikirimkan melalui Google Drive yang di upload ke sistem milik Dinas Sosial PMD. Dinas Sosial PMD akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Bila sudah lengkap, Dinas Soaial PMD menyerahkannya ke BPKAD Kuansing.
Pola ini, banyak membantu dan memberikan kemudahan pada perangkat desa. Sementara mengenai penggunaan dana desa, sudah ditentukan dalam juknisnya. Dana desa hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan seperti ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), operasional kantor desa, pengembangan desa digital, serta penanganan dan pencegahan stunting.
Dana desa dilarang keras digunakan untuk sejumlah kegiatan yang tidak termasuk dalam skala prioritas. Seperti Bimtek maupun perjalanan dinas. Karena tidak akan di tolak dalam siatem keuangan desa (Siskudes).
"Jadi kami ingatkan pada kawan-kawan perangkat desa agar mengindahkan ini. Mengikuti semua petunjuk teknis penggunaannya," ujar Dody.(dac)
Baca Juga: Lebih 42 Km Jalan Akan Diperbaiki
Editor : Edwar Yaman