TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Seluas 700,5 hektare kebun kelapa sawit milik masyarakat Kuansing mendapat peremajaan lewat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Ditjenbun Kementerian Pertanian.
Lahan itu tersebar di lima kecamatan dan diusulkan oleh lima KUD dengan keanggotaan 336 petani atau pekebun.
Masing-masing, KUD Tirta Kencana Tahap III Desa Air Mas Kecamatan Singingi seluas 245,40 hektare dengan 125 pekebun (anggota).
KUD Tupan Tri Bhakti Desa Simpang Raya Singingi Hilir seluas 79,14 hektare dengan 33 petani. KUD Sawit Jaya tahap III Desa Petai Baru Kecamatan Singingi seluas 80,20 hektare dengan 44 petani.
KUD Soban Jaya Desa Pangkalan Pucuk Rantau seluas 233,27 hektare sebanyak 84 anggota dan KUD Pratama Jaya Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi dengan luas lahan 62,56 hektare dengan 50 anggota.
Program ini sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu. Dari 2018 sampai 2025, sudah 6.428 ha sawit masyarakat Kuansing yang diremajakan.
"Untuk lahan yang diusulkan oleh lima KUD ini, sedang di verifikasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Bunnak) Kuansing," ungkap Kadisbunnak Kuansing, Andriyama Putra SHut MM lewat Kabid Perkebunan Nori Parindra SPt MM, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Nori, program ini harus berbentuk kelembagaan. Masing-masing petani mendapatkan bantuan Rp60 juta per hektare untuk masiksimal empat hektare per petani atau per NIK.
Kriteria kebun yang mendapatkan program PSR ini, usia tanam sawit 25 tahun ke atas, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS per hektare per tahun pada umur minimal 7 tahun dan kebun yang menggunakan bibit tidak unggul.
Tergabung dalam kelembagaan seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, atau kelembagaan pekebun lainnya. Memiliki minimal anggota atau pekebun 20 petani dan lahan minimal 50 hektar dengan jarak paling jauh 10 kilometer antar pekebun.
Dokumen persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah, surat permohonan, foto copy KTP, legalitas kelembagaan pekebun, surat keterangan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN), legalitas lahan perorangan, surat keterangan status lahan dari BPN, surat keterangan, surat keterangan status lahan dari BPKH, peta lahan, RAB, rencana kerja, surat pernyataan kriteria peremajaan, rencana pembelian benih kelapa sawit, pelaksanaan peremajaan dan teknik peremajaan.
Disbunnak Kuansing menghimbau agar program ini bisa dimanfaatkan masyarakat Kuansing. "Kalau sudah masuk dalam kriteria tadi, usulkan saja. Nanti kabupaten yang akan memverifikasi untuk dilanjutkan ke provinsi dan kementerian," papar Nori. (dac)
Editor : M. Erizal