Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gugatan PTUN Pembongkaran Kios Pasar Bawah Dimulai

Desriandi Candra • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:30 WIB
Kondisi terkini eks Kios Pasar Bawah Telukkuantan, Selasa (27/1/2026).
Kondisi terkini eks Kios Pasar Bawah Telukkuantan, Selasa (27/1/2026).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Forum pemilik kios Pasar Bawah Telukkuantan memulai upaya mencari keadilan bagi mereka ke jalur hukum atas pembongkaran yang dilakukan Pemkab Kuansing. Lewat kuasa hukum mereka, Firdaus SH dan Masnur SH dari Kantor Hukum Keadilan Berazam Pekanbaru, sebelum pembongkaran kios sudah mendaftarkan gugatannya.

Selasa (27/1/2026), gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan, dimulai di PTUN Pekanbaru.

"Hari ini, adalah sidang gugatan pertama. Dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan oleh hakim PTUN Pekanbaru," ungkap Kuasa Hukum Forum Pemilik Kios, Firdaus SH kepada Riaupos.co.

Firdaus mengatakan, dari sidang pertama itu ada beberapa berkas yang diminta oleh majelis hakim untuk diperbaiki. Dalam satu dua hari ini akan mereka perbaiki dan sampaiian kembali ke PTUN Pekanbaru.

Persidangan kedua, akan dilanjutkan 10 hari kerja setelah sidang perdana. Dalam sidang perdana ini, pihak tergugat Bupati Kuansing H Suhardiman Amby diwakili Bagian Hukum dan perwakilan Kantor Pertanahan Kuansing.

Firdaus menegaskan, gugatan yang dilayangkan bagian upaya para pemilik kios mencari keadilan atas pembongkaran kios. Mereka sudah meminta pada pada Pemkab Kuansing agar pembongkaran kios Pasar Bawah itu ditunda hingga putusan PTUN Pekanbaru.

Sebab, sebelum eksekusi pembongkaran yang dilakukan Pemkab, mereka sudah memasukkan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

"Dalam perkara objek yang masih berpekara hukum atau proses hukum berjalan, eksekusi di tunda sampai ada putusan hukum tetap," katanya.

Tetapi sebaliknya, Pemkab Kuansing tetap membongkar kios Pasar Bawah. Saat eksekusi pembongkaran, Pemkab juga mencabut, merusak atau menghilangkan papan atau spanduk larangan pembongkaran yang mereka pasang di lokasi. Makanya, selain ke PTUN Pekanbaru, mereka juga sudah membuat laporan ke Polda Riau. Di mana ada pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.

Sementara Ketua Pembongkaran Kios Pasar Bawah Pemkab Kuansing, yang juga Asisten I Setda Kuansing H Fahdiansyah sebelumnya menegaskan kalau Pemkab Kuansing sudah siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan para pemilik kios.

Gugatan itu menurutnya hak pemilik kios untuk mencari kepastian hukum.

"Dan Pemkab siap menghadapi gugatan itu," ujarnya.

Sementara sebelum pembongkaran, Pemkab sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan rencana pembongkaran kios. Tetapi dalam sosialisasi dan hearing bersama DPRD, tidak menemukan titik temu. Sementara HBG yang dimiliki para pemilik kios tidak berlaku lagi. Sehingga otomatis lahan itu kembali pada Pemkab sebagai pemegang hak penguasaan lahan (HPL) sejak 2018 lalu.

"Karena kondisinya seperti itu, tentu kita manfaatkan untuk pelaksanaan MTQ Riau dan penataan Kota Telukkuantan," ujarnya.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#gugatan ptun #Pasar bawah telukkuantan #pemkab kuansing #kuansing #pembongkaran kios