TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang dismissal process terhadap perkara nomor 3/G/2026/PTUN.PBR, Selasa (27/1/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Zulfikar Rahman, Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, selaku penggugat, melawan Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang PTUN Pekanbaru itu, Bupati Kuantan Singingi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy M SH MH. DIdampingi Kabag Hukum Setda Kuansing Yunita Trisia SH MH serta Yurdaningsih SH MH selaku Analis Hukum Bagian Hukum.
Persidangan juga disaksikan oleh Asisten I Setda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOg. Di mana majelis hakim PTUN Pekanbaru menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Dengan demikian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Meski demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk mengajukan kembali gugatan baru, dengan catatan objek gugatan harus telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat lolos dalam tahapan dismissal process," ujar Jaksa Raden M Shandy SH MH.
Kuasa Hukum Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan, Firdaus SH, Rabu (28/1/2026) kepada Riaupos.co menjelaskan, sidang awal kemarin tertutup untuk umum. Para pihak yang hadir adalah penggugat yang dikuasakan ke kuasa hukumnya dan pihak tergugat satu dihadiri oleh bagian hukum Pemkab dan dari pihak tergugat 2 dari BPN.
Dalam sidang awal itu, agenda pertama sidang tersebut adalah melihat pemberkasan para pihak dan setelah selesai masuk ke dismisaal proses. Sebelum masuk ke dismissal proses ini, Ia dan rekannya Masnur SH sebagai kuasa sudah menyampaikan permohonan perbaikan gugatan. Karena mereka tau kalau subtansi gugatan sudah tidak cocok lagi dengan materi gugatan yang diajukan sebelum penggusuran dengan fakta kejadiannya sekarang sudah berbeda.
Pembongkaran tetap juga terjadi. Sementara materi gugatan yang diajukan adalah menggugat surat Pemkab untuk menunda pembongkaran kios hingga sidang perkara di PTUN Pekanbaru tuntas.
"Makanya di persidangan kemaren kami menyampaikan mau ada perbaikan gugatan tersebut, sehingga gugatan itu kami cabut sendiri,"ujarnya.
"Jadi gugatan gugur itu adalah tidak benat. Yang dikatakan gugatan gugur itu adalah Penggugat atau kuasa hukumnya tidak hadir diawal persidangan. Inilah makna gugatan gugur dalam persidangan. Sementara kita hadir," ujar Firdaus.
Mereka dalam waktu dekat akan mengajukan kembali gugatan baru, termasuk kerugian (materil) yang ditaksir Rp22,1 miliar setelah melengkapi syarat formil.(dac)