TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr H Suhardiman Amby MM akan mengkaji terkait penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 10 tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Suhardiman Amby, dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh DPRD Kabupaten Kuansing, Rabu (28/1/2026) sore kemaren, Kuansing kini memiliki landasan kuat dalam mengembangkan dan mempertahankan kearifan lokal (local wisdom).
Salah satu bentuk konkret yang tengah dipertimbangkan adalah, peluang tetap diberlakukannya penggunaan Batik Kuansing bagi ASN setiap hari Kamis.
"Kita akan mengoptimalkan seluruh ASN dan pegawai yang ada, termasuk di lingkungan sekolah, untuk menggunakan Batik Kuansing sebagai wujud local wisdom kita,”papar Suhardiman Amby.
Memang beberapa tahun belakangan ini, para pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing identik sudah menggunakan Batik Kuansing sebagai identitas budaya dan daerah.(dac)
Editor : Edwar Yaman