Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Malam-Malam, Satreskrim Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku PETI Beserta Alat Tambang

Desriandi Candra • Jumat, 30 Januari 2026 | 20:50 WIB
Tim Polres Kuansing mengamankan dua pelaku PETI di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (29/1/2026) malam.
Tim Polres Kuansing mengamankan dua pelaku PETI di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (29/1/2026) malam.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polres Kuansing nkembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Jajaran Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (29/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polres Kuansing bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HY (25) dan JP (49). Keduanya ditangkap saat diduga sedang melakukan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di lokasi kejadian dengan titik koordinat -0.5913119, 101.53122097, Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI. Di antaranya tiga lembar karpet, satu unit mesin robin, satu buah selang, spiral, paralon, potongan gabang, satu buah dulang, serta satu buah ember.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku,”ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SUK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Jumat (30/1/2026).

Gerry mengatakan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi dan diserahkan ke Unit Tipidter l Satreskrim Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Polres Kuantan Singingi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di lingkungannya.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#Kuantan Tengah #Alat Tambang #Desa Pulau Kedundung #polres kuansing #peti #kuansing