Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penertiban PETI di Kuansing: Dua Hari Beruntun, 12 Rakit Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Desriandi Candra • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:39 WIB
Penertiban aktivitas PETI dilakukan oleh Polsek Kuantan Hilir di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (30/1/2026).
Penertiban aktivitas PETI dilakukan oleh Polsek Kuantan Hilir di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (30/1/2026).

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kuansing kembali beraksi menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, dalam dua hari berturut-turut, dua Polsek melakukan operasi penertiban. Hasilnya, 12 rakit yang mereka temukan dimusnahkan dengan cara dibakar

Sabtu (31/1/2026), Polsek Singingi melakukan penertiban PETI di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi

Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan SH bersama Bhabinkamtibmas dan personel Reskrim Polsek Singingi, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari SH menyampaikan, kalau penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Polri atas informasi dari masyarakat sekaligus upaya preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini adalah komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar AKP Azhari.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Terhadap temuan tersebut, personel Polsek Singingi langsung melakukan tindakan tegas berupa perusakan dan pembakaran rakit PETI agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara pelaku tidak ditemukan di lokasi dan tidak ada barang bukti lain yang diamankan.

Personel Polsek Singingi melakukan penertiban PETI di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Sabtu (31/1/2026).
Personel Polsek Singingi melakukan penertiban PETI di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Sabtu (31/1/2026).

Sementara pada hari sebelumnya, Jumat (30/1/2026), Polsek Kuantan Hilir lebih dulu melaksanakan penertiban PETI di wilayah hukumnya.

“Penertiban ini adalah wujud komitmen Polres Kuansing dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto SH MH.

Penertiban itu, kata Edi Winoto, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Debi Setyawan SH MH bersama sejumlah personel, yakni Aipda Slamet Wahyudi, Aipda Adi Sutisna, Aipda Hendrik Herdiyanto, Bripka Herman, Bripda Kasius Aprianto Sitanggang, dan Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago.

Tim melakukan penertiban di tiga titik, yakni Desa Kasang Limau Sundai, Desa Rawang Ogung, dan Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Baca Juga: Dugaan Kontes Kecantikan Waria, Pemko Pekanbaru dan Polresta Datangi New Paragon KTV

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan 10 rakit PETI yang masih aktif. Di TKP pertama, Desa Kasang Limau Sundai, dilakukan penindakan terhadap empat unit rakit PETI. Di TKP kedua, Desa Teratak Jering, petugas menindak dua unit rakit PETI. Sementara di TKP ketiga ditemukan empat unit rakit PETI.

"Totalnya, sebanyak 10 unit rakit PETI berhasil ditertibkan," kata Edi Winoto.

Seluruh rakit PETI tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Langkah ini sebagai bentuk sikap tegas aparat kepolisian terhadap aktivitas ilegal dan merusak lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan serupa. Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,”ujar Edi Winoto.(dac)

 

Editor : Edwar Yaman
#dua polsek di kuansing #rakit peti #operasi peti