Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kebutuhan Pupuk Subsidi Kuansing Masih Belum Terpenuhi, Begini Cara Mendapatkannya

Desriandi Candra • Minggu, 1 Februari 2026 | 11:00 WIB
Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kuansing, Deflides Gusni
Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kuansing, Deflides Gusni

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kabupaten Kuansing termasuk daerah yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Seperti Urea, NPK dan Organik. Pupuk bersubsidi ini hanya digunakan untuk sektor pertanian. Meski mendapatkan alokasi bantuan pupuk bersubsidi untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani, jumlahnya belum memenuhi kebutuhan pupuk per tahunnya.

Pemerintah pusat baru mengalokasikan sebanyak 292.000 kg pupuk Urea, 662.000 kg pupuk NPK, dan 655.000 kg pupuk Organik. Sementara kebutuhan pupuk yang dibutuhkan untuk Urea 328.574 kg, NPK 984.523 lg dan Organik 1.957941 kg.

"Jadi alokasi yang ada saat ini, masih belum terpenuhi kebutuhan pupuk untuk petani," ungkap Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan (TPHKP) Kuansing Deflides Gusni SP MSi melalui Kabid Sapras Leni Aprilini, kemarin.

Bagaimana cara mendapatkan pupuk bersubsidi, menurut Leni, pupuk bersubsidi memang tidak semua petani sektor pertanian yang bisa mendapatkan.

Pupuk bersubsidi hanya bisa diperuntukkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Terdaftar di aplikasi elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) kelompok tani, lahan maksimal dua hektare, menanam komoditi pertanian seperti padi, jagung, kedelai, kopi, bawang merah, bawang putih, cabe, kakao, ubi kayu dan lainnya. Penebusan hanya bisa dilakukan penerima pupuk bersubsidi yang terdaftar di E-RDKK.

"Dan itu hanya ditebus sesuai kebutuhan petani. Misal petani punya lahan dua hektare ditanami jagung, maka dihitung berapa kebutuhan pupuknya dan baru bisa ditebus," kata Leni.

Distribusi pupuk bersubsidi dari grosir atau kios yang ditetapkan ke petani, mendapatkan pengawasan langsung. Pengawasan dilakukan mulai dari penyuluh pertanian lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, Dinas Pertanian setempat, distributor atau kios pengecer, penegak hukum, Produsen pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian sendiri.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#kuansing #kebutuhan pupuk subsidi #Dinas TPHKP Kuansing