Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Kuansing Fokus pada 9 Prioritas Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Apa Saja?

Desriandi Candra • Senin, 2 Februari 2026 | 13:19 WIB
Waka Polres Kuansing Kompol Nardy Masry memasang pita personel operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Senin (2/2/2026) di Mapolres Kuansing.
Waka Polres Kuansing Kompol Nardy Masry memasang pita personel operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Senin (2/2/2026) di Mapolres Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu 14 hari, Polres Kuansing melancarkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2026. Terhitung mulai tanggal 2-15 Februari 2026.

Melalui operasi ini, Polres Kuansing bakal menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Kita berupaya wujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning tahun 2026,"ungkap Wakapolres Kuantan Singingi Kompol Nardy Masry SH usai canangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Senin (2/2/2026) di Mapolres Kuansing.

Lebih lanjut, Kompol Nardy Masry mengungkapkan, pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2025 lalu, tercatat sebanyak tiga kejadian kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia.

Selain itu, dilakukan 31.254 tindakan penegakan hukum. Di tahun 2026 ini, diharapkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat mengalami penurunan.

Untuk penegakan hukum lalu lintas akan dilakukan melalui E-TLE Mobile dan teguran, dengan fokus pada sembilan prioritas pelanggaran.

Di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan tidak sesuai spesifikasi pabrikan, penggunaan sirine dan strobo ilegal, TNKB tidak sesuai aturan, kendaraan travel ilegal, angkutan barang membawa penumpang, kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm dan berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

“Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini, Polda Riau dan Polres jajaran menurunkan sebanyak 1.126 personel. Ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas Waka Polres Nardy.

Nardy pun mengingatkan personel untuk mengutamakan keselamatan dengan mempedomani SOP, menghindari pungli serta tindakan kontra produktif, dan melaksanakan tugas dengan pendekatan yang simpatik dan humanis agar tidak menimbulkan komplain dari masyarakat. (dac)

Editor : M. Erizal
#operasi lancang kuning #polres kuansing #Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026