KUANSING (RIAUPOS.CO) - DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal. Salah satunya yakni uang tunai senilai Rp66.580.000.
‘’Selain barang bukti terkait PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka,’’ ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, yang dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (3/2).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin (1/2), untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Laporan DESRIANDI CANDRA
Editor : Arif Oktafian