TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing, Kamis (5/2/2026), akhirnya turun ke Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik. Dibantu personel Kecamatan Kuantan Mudik, TNI dan Polri, mereka melakukan penertiban lapak dagangan pedagang kaki lima (PKL) dan papan reklame yang ada di atas trotoar Pasar Lubuk Jambi.
Penertiban yang dilakukan sesuai dengan UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 tentang fungsi trotoar. Bahkan Satpol PP-PKP Kuansing, sudah melayangkan surat teguran I Tanggal 18 Desember 2025, teguran II tanggal 2 Januari 2026 dan surat teguran III 19 Januari 2026 perihal larangan berjualan sepanjang trotoar Pasar Lubuk Jambi yang sampai hari kemaren juga tidak diindahkan.
"Dasar kita itu. Karena tidak juga dipatuhi surat teguran kita I, II dan III, maka Kamis kemaren kita langsung turun melakukan penertiban," ungkap Kasat Pol PP-PKP Kabupaten Kuansing, Riokasyter Wandra, Jumat (6/2/2026) di Teluk Kuantan.
Rio menjelaskan, rata-rata pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Lubuk Jambi menggunakan trotoar jalan. Kondisi itu jelas mengganggu.
Personel yang bertugas melakukan imbauan agar lapak pedagang digeser sehingga tidak melewati trotoar. Selain menertibkan lapak dagangan para pedagang kaki lima di trotoar jalan, mereka juga menertibkan papan reklame yang ditemukan ada beberapa yang dipasang di atas trotoar jalan.
Melakukan pembersihan dan penyiraman area Pasar Lubuk Jambi. "Dan tidak hanya di Pasar Lubuk Jambi, jika ada laporan di kecamatan lainnya, juga akan kita tertibkan. Dan kita harap pedagang bisa mematuhi itu," ujarnya.
Editor : Rinaldi