PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Muslim 5 tahun penjara.
Menjabat periode 2009-2014, Muslim diduga terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang terjadi pada 2014 silam.
Muslim dituntut atas kasus yang sama yang telah menjebloskan Mantan Bupati Sukarmis ke penjara. Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22,6 miliar.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (12/2/2026), JPU Rahmat Taufiq Hidayat dan Alex menuntut Muslim atas peran aktifnya menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah.
Bahkan JPU menemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Iapun dijerat Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
''Menuntut terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Rahmat.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Muslim akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang kembali pada pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Muslim terlibat korupsi penyimpangan penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.
Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah Kabupaten Kuansing kemudian menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah.
Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, hotel yang telah menelan APBD Kuansing senilai Rp46,5 miliar itu terbengkalai.
Kendati pembangunan fisik dinyatakan selesai pada April 2015, namun tidak pernah dimanfaatkan karena ketiadaan dasar hukum pengelolaan yang sah. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara atas pembangunan hotel ini mencapai Rp22,6 miliar.
Editor : M. Erizal