TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aktivitas merokok masih bebas dilakukan di Kota Teluk Kuantan dan Kabupaten Kuansing umumnya. Baik di ruang terbuka maupun ruangan tertutup.
Aktivitas perokok itu juga menganggu banyak orang. Apalagi anak-anak dan orang lanjut usia.
Sementara, Pemkab dan DPRD Kabupaten Kuansing, 9 September 2025 lalu sudah mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (RTK).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuansing sebagai OPD yang memprakarsai ini, tak menampik kalau Perda KTR itu belum bisa diterapkan. Sebelum diterapkan, Perda KTR ini perlu di sosialisasikan pada semua masyarakat Kuansing.
Makanya, usai disahkan pada September 2025 lalu, tahun 2026 ini Dinkes Kuansing akan melakukan langkah sosialisasi Perda KTR pada masyarakat. Sehingga pada saat penerapan di lapangan, masyarakat tidak terkejut. Apalagi para perokok.
"Insya Allah di 2026 ini, kita akan melakukan sosialisasinya dulu pada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terkejut dan Perda KTR bisa berjalan maksimal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, Aswandi SKM, Jumat (13/2/2026).
Aswandi menjelaskan, mengatur ruang atau kawasan yang boleh dipergunakan untuk merokok dan di larangan. Bahkan ada sanksi yang dikenakan pada orang melanggar Perda ini.
Tahapan sosialisasi akan dilakukan dengan pemasangan baliho, spanduk atau papan larangan tanpa rokok.
Sosialisasi tidak saja melibatkan Dinas Kesehatan tetapi juga beberapa OPD terkait dan DPRD Kuansing sendiri.
Dinkes sendiri menargetkan paling cepat di Desember 2026 atau selambat-lambatnya tahun 2027 Perda KTR sudah bisa dimulai penerapannya di lapangan. (dac)
Editor : M. Erizal