TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik di bulan Ramadan 1447 H tahun 2026.
SE yang ditandatangani langsung Kadis Dikpora Kuansing, H Herizon SPd SD MM tanggal 13 Februari 2026, memuat beberapa poin aturan pembelajaran di bulan Ramadan.
SE ini sudah disampaikan pada seluruh SD dan SMP se Kuansing yang menjadi kewenangan kabupaten. "Jumat 13 Februari kemaren, SE tentang aturan pembelajaran selama Ramadan sudah kita tetapkan dan keluarkan," ungkap Kadis Dikpora Kuansing, H Herizon SPd SD MM, Ahad (15/2/2026).
Herizon menjelaskan, SE ini ditetapkan merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 5 tahun 2026, nomor 2 tahun 2026, dan nomor 400.1/857/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Surat Edaran dari Bupati Kuantan Singingi nomor 400.1.5/KESRA/II/2026/230 tanggal 13 Februari 2026 tentang menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan itu, maka pada tanggal 18,19, 20, 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan (agenda Ramadan) dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Kemudian, 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman.
Dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dan bagi murid yang beragama selain islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Lalu, 16,17,18,19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24,25,26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silahturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026.
"Kegiatan belajar mengajar, kembali di tanggal 30 Maret 2026," ujarnya.
Disdikpora juga meminta pada Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan diantaranya dengan mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sebagainya.
Mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama bulan Ramadan dan memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran.
Menjaga keamanan aset satuan pendididkan, termasuk laboratorium, perangakat teknologi Informasi dan komunikasi (TIK), ruang perpustakaan, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya selama masa libur.
Melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku dan menyediakan kanal pelaporan (kontak satuan pendidikan, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama libur.
Meminta pada orang tua/wali murid khususnya selama anak belajar mandiri di rumah untuk menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melalui praktik tujuh kebiasaan anak Indonesia Hebat.
Serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti ibadah dan kajian keagamaan, membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak; permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas dan kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak, menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet (screen time).
Dengan cara menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak, mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
Memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Seperti kegiatan keagamaan dimasyarakat, kunjungan teman dan silahturahmi dengan keluarga dan kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan praktik pernikahan usia dini.
"Dan kita berharap ini bisa saling dilakukan dan diindahkan," ujarnya. (dac)
Editor : M. Erizal