PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik selama bulan suci Ramadan 1447 H atau tahun 2026.
Surat Edaran ditandatangani Kadis Dikpora Kuansing H Herizon SPd SD MM tanggal 13 Februari 2026, memuat beberapa poin aturan pembelajaran di bulan Ramadan yang ditujukan kepada seluruh SD dan SMP.
‘’SE ini ditetapkan merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2026, Nomor 2 tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,’’ ujar Herizon, Ahad (15/2).
Dijelaskannya, berdasarkan surat ini maka pada tanggal 18,19, 20, 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan. Diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan (agenda Ramadan) dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Kemudian, 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain melaksanaka kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa,dan akhlak mulia dan bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Editor : Arif Oktafian