TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) di tahun 2026 ini, masih dihadapkan dengan persoalan tunda bayar. Jumlahnya pun tidak sedikit. Dari hasil review Inspektorat Kabupaten Kuansing, jumlah tunda bayar (TB) yang harus diselesaikan Pemkab Kuansing sebesar Rp169.029.832.936.
Angka itu terdiri dari tunda bayar tahun 2024 sebesar Rp42.309.018.191,00 dan tunda bayar tahun 2025 sebesar Rp126.720.814.745 miliar.
"Dari hasil review Inspektorat Kuansing, tunda bayar kami di angka Rp169.029.832.936 untuk tahun 2024 dan 2025," ungkap Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi AP MIP yang dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (22/2/2026).
Pemkab Kuansing, kata Jafrinaldi, berkomitmen untuk mencari solusi penyelesaiannya di tahun 2026 ini. Solusi yang sudah dibahas di dalam TAPD adalah merasionalisasi belanja tahun 2026 dan mencari solusi pembiayaan berupa pengajuan pinjaman. Baik dari perbankan atau nonperbankan yang tentunya mengacu kepada aturan-aturan yang ada.
Rencananya Pemkab hanya melakukan pinjaman jangka pendek yang harus diselesaikan dalam tahun berjalan.
Pemkab melirik untuk mengajukan permohonan pinjaman PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang masih berstatus perusahaan BUMN.
Untuk proses peminjaman pembiayaan sudah berproses dengan baik di BRKS ataupun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pengajuan pinjaman itu melihat tunda bayar ada yang fisik dan non fisik.
"Kalau BRKS kan dia hanya untuk urusan wajib tidak bisa mengajukan pinjaman untuk pembayaran tunda bayar fisik. Makanya kita juga mengajukan ke PT SMI ini," kata Jafrinaldi.
Untuk proses pengajuan pinjaman pembiayaan tersebut, juga melibatkan Sekwan dalam pembahasan sebagai perpanjangan tanganan di DPRD Kuansing.
Soal berapa usulan pinjaman, Jafrinaldi menyebutkan bisa memastikan berapa besarannya yang akan disetujui dua lembaga tersebut. Sebab besaran angka yang disetujui, tergantung hasil penilaian dari BRKS dan PT SMI.
"Berapa besarannya, kita belum bisa pastikan. Kita hanya bisa bermohon sesuai kemampuan dan regulasi," ujar Japrinaldi.(dac)
Editor : Edwar Yaman