Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenag Kuansing Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Paling Tinggi Rp50.000, Terendah Rp32.500

Desriandi Candra • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:21 WIB

Kakan Kemenag Kuansing, H Suhelmon MA
Kakan Kemenag Kuansing, H Suhelmon MA

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, Kamis (26/2/2026) menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah 1447 H. Besaran paling tinggi bila dirupiahkan Rp50.000 dan terendah Rp32.500.

"Hari ini, Qimat Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Kuansing kita terapkan. Dan ini menjadi pedoman kita semua dalam menunaikan zakat fitrah 1447 H," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kuansing, H Suhelmon MA.

Dijelaskan Suhelmon, Qimat Zakat Fitrah yang sudah ditetapkan ini, disampaikan pada seluruh KUA kecamatan se-Kabupaten Kuansing, pengurus masjid/mushala dan UPZ se-Kabupaten Kuansing.

Penetapan besaran Qimat Zakat Fitrah 1447 H untuk Kabupaten Kuansing itu berdasarkan hasil survey 11 jenis harga beras yang dijual di pasaran. Masing-masing beras Kuriak Solok dijual Rp20.000 per Kg dikalikan zakat masing-masing 2,5 Kg, maka bila dirupiahkan menjadi Rp50.000 per orang.

Lalu beras Anak Daro Solok Rp19, 000,- per Kg dikalikan 2,5 Kg maka menjadi Rp47.500 per orang. Beras Pandan Wangi Rp18, 000 per Kg dikali 2,5 Kg menjadi Rp45.000 per orang. Beras Kuriak Batu Sangkar Rp17.500 per Kg dikalikan 2,5 Kg maka menjadi Rp43.750 per orang.

Beras Anak Daro Paya Kumbuah Rp17.000 per Kg dikali 2,5 Kg, maka menjadi Rp42.500 per orang. Beras Anak Daro Batu Sangkar Rp16.500 per Kg dikali 2,5 Kg menjadi Rp41.250 per orang. Beras Bola Naga Rp16.000 per Kg dikali 2,5 Kg maka menjadi Rp40.000 per orang.

Beras Pulen Rp15.500 per Kg dikali 2,5 Kg menjadi Rp38.750 per orang. Beras Topi Koky Rp15.500 per Kg dikali 2,5 Kg menjadi Rp38.750 per orang. Kemudian beras Kampung Rp15.000 per Kg dikali 2,5 Kg menjadi Rp37.500 per orang. Beras Bulog Rp.13.000 per Kg dikali 2,5 Kg menjadi Rp32.500 per orang.

Suhelmon mengatakan, bagi umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah dengan makanan yang mengenyangkan dengan beras, gandum atau lainnya 2,5 Kg per jiwa. Bagi umat muslim yang menunaikan zakat fitrah menggantinya dengan uang disesuaikan dengan harga beras yang di makan sehari-hari.

Ia meminta agar seluruh UPZ atau pengurus masjid/musala agar mendistribusikan zakat fitrah kepada mustahik secara transparan dan bertanggungjawab. Menganjurkan agar mensosialisasikannya pada semua umat muslim. Kepada UPZ, pengurus masjid/musala agar melaporkan secara tertulis jumlah Asnaf penerima dan jumlah yang didistribusikan pada KUA kecamatan masing-masing dan kemudian KUA melaporkannya pada Kemenag Kuansing.

Editor : Rinaldi
#zakat fitrah #kementerian agama #Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)