TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan aparat saat diduga tengah melakukan aktivitas pengolahan emas ilegal di kebun Pemda Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan di titik koordinat 0.524617°S, 101.484934°E, tepatnya di area perkebunan milik pemerintah daerah. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH. SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agner Timur STrK SIK MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Atas perintah pimpinan, tim gabungan Resmob dan Unit Tipidter bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan aktivitas PETI,” ujar Iptu Gerry.
Sekirar pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS (37), pekerjaan petani/pekebun, dan DBN (34), pekerjaan wiraswasta. Keduanya diduga melakukan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam perkara ini, negara Republik Indonesia menjadi korban karena aktivitas ilegal tersebut merugikan kekayaan negara serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar karpet, satu unit mesin robin, selang, spiral, paralon, potongan gabang, dulang, dan ember yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi dan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas ilegal,” tegas Kasat Reskrim Gerry.(dac)
Editor : Edwar Yaman