Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Lakalantas di Pintu Gobang Kari

Desriandi Candra • Rabu, 11 Maret 2026 | 16:57 WIB

Personel Satlantas Polres Kuansing dan Jasa Raharja Teluk Kuantan mengunjungi rumah korban Lakalantas di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (9/3/2026)
Personel Satlantas Polres Kuansing dan Jasa Raharja Teluk Kuantan mengunjungi rumah korban Lakalantas di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (9/3/2026)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satlantas Polres Kuansing berhasil ungkap kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Kiliran Jao Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (8/3/2026) dengan satu pengendara menjadi korban.

Korban yang bernama Teti Indrayani yang menggunakan sepeda motor matik nopol BM 4131 AN, warna hitam meninggal dunia di tempat. Atas peristiwa itu, RA sopir dum truk ditetapkan sebagai tersangka.

"Sopir dum truk RA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, Rabu (11/3/2026).

Dijelaskan Kasat Lantas AKP Siswoyo, penetapan RA sebagai tersangka dalam kasus Lakalantas itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada RA, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya dalam kejadian itu.

Usai kejadian, RA sopir dum truk warna hijau itu langsung melarikan diri ke daerah Sumatera Barat (Sumbar). Setelah dilakukan penyelidikan dan berkat bantuan informasi dari masyarakat, akhirnya pengemudi atau sopir mobil dump truck tronton hijau tersebut dapat di temukan dan menyerahkan diri.

RA yang sudah diamankan dan menjadi tersangka, disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas no 22 Th 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk uang santunan sudah diserahkan Jasa Raharja Teluk Kuantan pada keluarga korban sebesar Rp50 juta pada tanggal 9 Maret 2026 kemaren di rumah keluarga korban.

Editor : Rinaldi
#pintu gobang kari #sopir truk #jadi tersangka #Lakalantas