Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terlibat Korupsi, Mantan Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Desriandi Candra • Kamis, 12 Maret 2026 | 19:14 WIB

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing menghadapi vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/3/2026).
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing menghadapi vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/3/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Muslim.

Muslim, yang menjabat selama periode 2009-2014 dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada sidang yang digelar Kamis (12/3/26) menyatakan, Muslim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muslim selama 3 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," ujar Hakim Delta membacakann amar putusan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Muslim untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Atas vonis hakim itu, Muslim melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Alex.

Bila melihat tuntutan JPU, sejatinya vonis hakim lebih ringan. JPU sebelumnya menuntut Muslim 5 tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2014.

Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.

Pemerintah Kabupaten Kuansing menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim sebagai Ketua DPRD Kuansing berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Pembangunan hotel tersebut menelan biaya Rp46,5 miliar, namun tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel itu kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp22,6 miliar.

Editor : M. Erizal
#mantan ketua DPRD #kasus hotel kuansing #dprd kuansing #muslim