TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kuansing telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 347 tahun 2026, tentang pembayaran THR gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Kuansing.
SE perintah pembayaran itu langsung ditandatangani oleh Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM tanggal 10 Maret 2026. Didalam SE itu, berisi dua poin imbauan.
Pertama, mengimbau dan mengingatkan PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Kuansing untuk membelanjakan uang THR dan TPP dalam wilayah Kabupaten Kuansing. Kedua, mengimbau ASN agar berhemat dalam mempergunakan atau memanfaatkan uang THR dan TPP yang di maksud.
Imbauan yang tertuang dalam SE Bupati Kuansing itu ditujukan pada seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Kuansing.
"Saya minta seluruh kepala OPD menyampaikan kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing. Mengingat jumlah dana yang akan disalurkan cukup besar, yakni TPP dan THR, maka belanjakanlah di kampung-kampung atau di pasar yang ada di Kuansing agar multiplier effectnya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Suhardiman Amby saat hadir di safari Ramadan Pemprov Riau di Masjid Agung Ar Raudha Kuansing, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, anggaran TPP dan THR yang dialokasikan Pemkab Kuansing tahun ini tergolong besar. Bahkan, kata dia, belum semua kabupaten/kota di Provinsi Riau mampu menyalurkan TPP dan THR secara bersamaan karena keterbatasan anggaran.
"TPP dan THR yang kita alokasikan ini cukup besar. Bahkan belum seluruh kabupaten/kota di Riau bisa melaksanakan hal ini akibat keterbatasan anggaran," jelasnya.
Karena itu, ia berharap para ASN dapat memanfaatkan dana tersebut dengan berbelanja di usaha-usaha milik masyarakat lokal, seperti kedai, warung, maupun toko di wilayah Kuansing.
"Supaya menimbulkan multiplier effect kepada masyarakat secara luas, saya berharap ASN Kuansing dapat membelanjakan uangnya di kedai-kedai atau toko masyarakat kita yang ada di Kuansing," tegasnya.
Ia juga berharap penyaluran TPP dan THR tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami berharap penyaluran TPP dan THR ASN ini bisa meringankan beban ekonomi menjelang Lebaran Idulfitri tahun ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Jafrinaldi AP MIP menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan tersebut melalui Surat Edaran Bupati Kuansing terkait penyaluran serta imbauan kepada ASN mengenai penggunaan dana TPP dan THR.
Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat diteruskan kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing. Dimana untuk pembayaran TPP dan THR gaji ke-13 itu mengucurkan anggaran sekitar Rp52 miliar.
"Jadi sesuai instruksi pak Bupati, ASN harus pandai menggunakannya. Berhemat dan belanjalah dalam wilayah Kabupaten Kuansing agar perputarannya tetap di Kuansing dan berdampak positif bagi masyarakat lainnya," kata Jafrinaldi.
Editor : Rinaldi