Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Pria Paruh Baya Berbuat Asusila pada Anak di Bawah Umur, Kapolsek Benai Kuansing Turun Tangan Bekuk Pelaku

Desriandi Candra • Selasa, 17 Maret 2026 - 11:45 WIB

Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq (topi putih baju kaos merah) saat menangkap pelaku asusila IS di Desa Banjar Benai , Kecamatan Benai, Senin (16/3/2026) malam.
Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq (topi putih baju kaos merah) saat menangkap pelaku asusila IS di Desa Banjar Benai , Kecamatan Benai, Senin (16/3/2026) malam.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dua pria paruh baya masing-masing MU dan Is asal Benai, tega melakukan perbuatan asusila pada Bunga (nama samaran), anak perempuan yang masih di bawah umur asal Benai.

Untung saja, Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq SPsi bersama Kanit Reskrim Polsek Benai AIPDA Hardianto Manik yang turun langsung bersama personel, berhasil mengakhiri aksi bejat keduanya.

Kedua pelaku pemerkosaan itu, Senin (16/3/2026) akhirnya ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Benai.

"Iya, tadi malam saya bersama Kanit Reskrim Polsek Benai dan personel, berhasil mengamankan pelaku,"kata Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq pada Riaupos.co, Selasa (17/3/2026).

Kapolsek Benai Muhammad Ali Sodiq mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga ke Mapolsek Benai 13 Maret 2026 lalu. Di mana ada seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, menjadi korban perkosaan atau asusila oleh dua orang laki-laki paruh baya, MU dan IS.

Mendapatkan laporan itu, Senin (16/3/2026) sekira pukul 10.30 WIB, ia memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Benai Hardianto Manik beserta tim langsung menuju ke tempat kediaman pelaku.

Sekitar pukul 11.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Benai beserta tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni MU yang sedang berada di dalam rumah dan sedang beristirahat. MU pun langsung diamankan. MU mengakui perbuatannya tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Benai Hardianto Manik beserta tim mendapatkan informasi terduga pelaku lain yang disebutkan MU, yakni IS berada di dalam hutan di Dusun Hulu Desa Banjar Benai Kecamatan Benai.

Ia bersama tim langsung ke lokasi. Meski pelaku IS mencoba melawan, Ia langsung mengambil tindakan sigap dengan mematahkan perlawanan IS. IS berhasil diamankan sekira pukul 20.30 WIB.

Ali pun melakukan penggeledahan IS. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dan satu buah kaca pirex di dalam tas milik IS. Pelaku pun dibawa ke Mapolsek Benai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua pelaku, lanjut Ipda Muhammad Ali Sodiq, disangkakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (dac)

Editor : M. Erizal
#pelecehan anak bawah umur #asusila anak di bawah umur #Polsek Benai #rudapaksa anak