TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Tim Satreskrim Polres Kuansing, Selasa (24/3/2026) melaksanakan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di jantung kota Telukkuantan. Tepatnya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penertiban itu dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Kuansing IPDA Lukman SH, AIPDA Sandi Kurniawan, BRIGPOL Hendrik SH dan BRIGPOL Abel Pratama SH. Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur SIK MH Rabu (25/3/2026), penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut yang masih berada di kawasan jantung kota Telukkuantan.
Mendapat informasi itu, personel langsung menuju lokasi yang berada di perbatasan Kelurahan Simpang Tiga dengan Desa Pulau Godang Kari. Di lokasi ditemukan tiga unit rakit PETI, namun tidak ada aktivitas maupun pelaku. Diduga para pelaku sudah kabur dari lokasi.
Untuk mencegah penggunaan kembali, personel di lapangan mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit tersebut dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.
Dalam kegiatan ini, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak ditemukan barang bukti yang dibawa, karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di lokasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman