Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pansus DPRD Kuansing Jadwalkan Pemanggilan Sembilan Dinas, Terkait Perubahan SOTK

Desriandi Candra • Jumat, 27 Maret 2026 | 10:58 WIB

Ketua Pansus Perubahan Ranperda SOTK DPRD Kuansing, Fedrios Gusni
Ketua Pansus Perubahan Ranperda SOTK DPRD Kuansing, Fedrios Gusni

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Pansus DPRD Kabupaten Kuansing dalam waktu dekat segera memanggil sembilan dinas dan badan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pemanggilan itu terkait dengan usulan perubahan Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diajukan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby ke DPRD, 16 Maret 2026 kemaren.

Agenda pemanggilan sembilan dinas/badan itu, akan menjadi agenda utama yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing untuk kegiatan di bulan April 2026.

"Iya. Kami akan segera panggilan sembilan dinas/badan yang mengalami perubahan nama, tipe dan pemecahan. Dan ini akan menjadi agenda utama yang akan dijadwalkan Banmus," kata Ketua Pansus Perubahan Ranperda SOTK DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, Kamis (26/3/2026) malam.

Setelah dijadwalkan menjadi agenda kegiatan DPRD di bulan April itu, lanjut Fedrios, akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dinas dan badan terkait.

Pansus akan melakukan pembahasan secara detail urgensi pengusulan pemecahan tujuh dinas, perubahan nomenklatur satu badan dan perubahan tipologi satu dinas.

Namun menurut politisi Partai Demokrat Kuansing itu, bila pun nanti usulan itu disetujui, bisa berdampak positif pada peningkatan pelayanan pada masyarakat. Seperti Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang dipecah menjadi dua, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang juga di pecah menjadi dua, Dinas Perkebunan dan Peternakan juga dipecah menjadi dua dan beberapa dinas lainnya.

"Mudah-mudahan ini memang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat agar lebih maksimal," kata Fedrios Gusni.

Didalam Ranperda perubahan SOTK yang disampaikan oleh Pemkab itu, memuat sembilan poin. Pertama, perubahan nama nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).

Kedua, perubahan terhadap nomenklatur Satpol PP-PKP yang dipecah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Ketiga, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dipecah menjadi Dinas Pendidikan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Keempat, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Sosial PMD dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kelima, perubahan nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Keenam, perubahan nomenklatur Dinas Perkebunan dan Peternakan, menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan.

Ketujuh, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi dua. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif.

Kedelapan, perubahan nomenklatur Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sembilan, perubahan tipologi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.

Editor : Rinaldi
#pemanggilan dinas #perubahan SOTK #dprd kuansing