Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Soal Wacana Pengambilan Retribusi Rp20 dari Komoditi Sawit di PKS, Ini Tanggapan Ketua DPRD dan Tokoh Masyarakat  Kuansing

Desriandi Candra • Rabu, 1 April 2026 | 14:14 WIB
Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi. (ISTIMEWA)
Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi. (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing berencana memungut retribusi  Rp20 per kilogram dari hasil kelapa sawit di wilayahnya. Kini Pemkab tengah menyiapkan regulasinya. 

Teknisnya, retribusi Rp20 per Kg itu tidak diambil dari kebun-kebun sawit yang ada di Kabupaten Kuansing, tetapi di ambil dari setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing. 

Wacana ini mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Juprizal SE MSi, rencana kebijakan itu sah-sah saja. Dimana kebijakan itu dibuat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang memang menjadi salah satu sumber dana pembangunan daerah. Makanya, setiap potensi yang ada harus di gali secara maksimal. 

Baca Juga: Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan

Retribusi itu nanti, tentu saja akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Seperti perbaikan jalan, jembatan dan program pembangunan lainnya yang dibutuhkan masyarakat. 

Selain itu, ia melihat rencana Pemkab Kuansing yang dilontarkan Bupati H Suhardiman Amby sebagai bentuk kontribusi perusahaan dalam memelihara dan merawat jalan, jembatan yang setiap hari dilalui mobil-mobil CPO atau pengangkut buah perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kuansing. 

Namun tentu saja, harus ada regulasinya yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada. "Kalau ini ingin dijalankan, Pemkab harus menyiapkan regulasinya dan mengkaji secara mendalam. Sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Juprizal. 

Baca Juga: Pemkab Kuansing Berencana Pungut Rp20 per Kilogram dari Kelapa Sawit, Ini Penjelasan Bupati Suhardiman Amby

Selain itu, perlu melibatkan aparat penegak hukum dalam menyusun kebijakan itu. Regulasi yang dibuat juga tidak merugikan masyarakat khususnya petani sawit yang ada. Makanya dibutuhkan kajian yang dalam. 

"Kalau regulasi itu nanti malah memberatkan petani sawit, maka regulasi yang dibuat nanti harus ditinjau ulang dan direvisi. Jangan nanti masyarakat petani sawit yang hanya punya satu hektare dua hektare dirugikan. Karena perusahaan pemilik PKS menekan harga buah sawit petani," ujarnya. 

Makanya, di dalam regulasi yang akan disusun atau dibuat harus mengkaji itu. Pola pengawasan di pabrik. Sedangkan dana yang dihasilkan harus dikelola secara transparan untuk pembangunan Kuansing. 

Baca Juga: Rokan Hulu Menuju Tuan Rumah MTQ Riau 2027, Pemkab Tetapkan Sebagai Program Prioritas Daerah

"Kalau ini diikuti, rasanya sah-sah saja. PAD bertambah, pelaksanaan program pembangunan berjalan, jalan, jembatan terpelihara dengan baik," kata Juprizal. 

Dengan kondisi keuangan daerah saat ini yang terus berkurang dan efisiensi yang masih berlanjut, maka Pemkab memang harus melakukan berbagai terobosan. 

Sementara salah seorang tokoh masyarakat (Tomas) Kuansing H Zulkifli menilai, kebijakan ini jika dipandang sepintas kilas mungkin ada benarnya. Tetapi jika diteliti secara mendalam, CPO itu sudah dibebani dari berbagai jenis pajak, mungkin kajian regulasinya harus dalam supaya tidak terjadi overlaping pungutan terhadap komoditi ini. 

Baca Juga: Ini Dia! The New Audi S3 dengan sentuhan Personal Ala Audi Sport

Dimana pungutan ini tidak dipungut ke petani tetapi dipungut ke PKS. Sementara PKS secara formal telah membayar pajak dan kontribusi lain kepada negara sehingga akan menambah cost produksi. Akhirnya PKS tentu akan membebani kepada petani dan harga TBS dari petani akan mereka kurangi Rp20 per Kg. 

Kebijakan ini, menurut Zulkifli harus ada kajian dan mendalam tentang regulasinya. Jangan nanti kebijakan ini menjadi kategori pungutan liar (Pungli). Melihat kebijakan pemerintah saat ini yang lebih berat dengan sistem sentralisasi, sedikit mengabaikan UU Desentralisasi dan UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, harusnya negara membenahi ini. Sehingga transfer ke daerah kembali disesuaikan dengan UU yang sudah berlaku. Para Kepala Daerah harus berjuang untuk penerapan UU Desentralisasi dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Editor : Rinaldi
#retribusi #pemkab kuansing #buah sawit