TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing soal pemberlakuan Work From Home (WFH) maupun Work From Officer (WFO).
SE Bupati Kuansing ini menindaklanjuti SE Mendagri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.
Menurut Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, SE Bupati Kuansing yang sedang disiapkan itu merujuk pada SE Mendagri. "SE Bupati Kuansing tetap merujuk pada SE Mendagri tentang transformasi budaya kerja ASN. Dan daerah diminta menyesuaikannya," kata Muradi menjawab Riaupos.co, Rabu (1/4/2026).
Muradi menjelaskan, dalam SE Mendagri itu, WFH hanya dilakukan satu kali dalam satu pekan, yakni pada setiap hari Jumat. Namun tidak semua ASN yang boleh diizinkan WFH.
Mereka yang bertugas di unit kerja atau dinas yang bergerak di bidang pelayanan publik, seperti rumah sakit, Dinas Pendidikan dan sekolah, ASN Kebencanaan, petugas kebersihan, perizinan, pendapatan, dan lainnya tetap harus melakukan WFO, termasuk ASN sebagai tenaga administrasi.
"Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Dinas/Kepala Badan, pejabat administrator atau eselon III, camat, lurah, kepala desa, juga orang yang dikecualikan WFH dan tetap WFO," ujar Muradi.
Baca Juga: Disdik Riau Dukung Peningkatan Kualitas Pelatih dan Wasit Basket
Selain itu, kegiatan yang bersifat rapat atau bimtek dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi atau daring. Mengurangi perjalanan dinas dalam daerah 50 persen dan membatasi perjalanan dinas luar kota maksimal 70 persen.
"Begitu juga penggunaan kendaraan dinas dalam dan luar daerah. Nanti secara detail akan kami tunjukkan," ujarnya.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026. "Jumat ini kan tanggal merah, jadi mungkin pekan depan baru bisa kita terapkan WFH atau WFO mana saja," papar Muradi.
Editor : Rinaldi