Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

ASN yang Dapat WFH Tetap Buat Laporan Kerja dan Diawasi

Desriandi Candra • Kamis, 2 April 2026 | 18:13 WIB
Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi. (DOK RIAUPOS.CO)
Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi. (DOK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing memastikan kalau ASN yang masuk dalam kebijakan Work From Home (WFH), tetap punya kewajiban dan tanggungjawab. 

Mereka tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Bahkan tugas pokok dan fungsi itu wajib dilaporkan pada atasan ASN di OPD masing-masing. 

Selain itu atasan akan melakukan pemantauan kerja ASN saat WFH. "Jadi ASN yang masuk dalam WFH wajib menjalankan tupoksinya. Membuat laporan kerja yang di laporkan pada atasan masing-masing," ungkap Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, Kamis (2/4/2026). 

Baca Juga: Apel Perdana Usai WFA, Bupati Asmar Ajak ASN Jadi Pelopor Hemat Energi

Muradi mengatakan, saat WFH ASN tetap diawasi. Melakukan absensi E-kinerja yang mencantumkan titik koordinat ASN yang bersangkutan. Dengan begitu, atasan ASN yang bersangkutan bisa mengetahui. 

Sementara atasan ASN tetap memberikan tugas atau kerja ASN yang WFH. Saat ini BKPP tengah menunggu persetujuan dari Bupati Kuansing H Suhardiman Amby terhadap Surat Edaran (SE) WFH itu. 

WFH diberlakukan satu kali dalam satu pekan kerja, yakni setiap hari Jumat. "Kalau pekan ini kan Jumat libur tangal merah, jadi pekan depan mudah-mudahan sudah kita berlakukan WFH," ujar Muradi. 

Baca Juga: Sekolah Rakyat Kuansing Sudah Capai 30 Persen, Kementerian PU Optimis Selesai Tepat Waktu

Sesuai dengan SE Mendagri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026, mereka yang tidak mendapatkan kebijakan WFH seperti mereka yang bertugas di unit kerja atau dinas yang bergerak di bidang pelayanan publik, seperti rumah sakit, pendidikan dan sekolah, ASN kebencanaan, petugas kebersihan, perizinan, pendapatan, dan lainnya tetap harus melakukan Work From Officer (WFO), termasuk ASN sebagai tenaga administrasi. 

"Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Dinas/Kepala Badan, pejabat administrator atau eselon III, camat, lurah, kepala desa, juga orang yang di kecualikan WFH dan tetap WFO," ujar Muradi. 

Selain itu, kegiatan yang bersifat rapat atau bimtek dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi atau daring. Mengurangi perjalanan dinas dalam daerah 50 persen dan membatasi perjalanan dinas luar kota maksimal 70 persen. "Begitu juga penggunaan kendaraan dinas dalam dan luar daerah. Nanti secara detail akan kami rincikan," ujarnya.

Editor : Rinaldi
#penerapan wfh #pemkab kuansing #buat laporan polisi