TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir kendaraan, Dinas Perhubungan (Kuansing) per 1 Januari 2025 lalu sudah menerapkan parkir berlangganan. Baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tahap awal, retribusi parkir berlangganan ini disasarkan pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.
Tetapi banyak ASN di OPD Pemkab Kuansing memilih tidak ikut program retribusi parkir berlangganan itu. Di tahun 2025 lalu, hanya ada tiga OPD yang ikut program retribusi parkir berlangganan ini termasuk Dinas Perhubungan.
"Tahun 2025 lalu selain Dinas Perhubungan ada dua OPD lain yang ikut. Sementara ASN dari OPD lain belum mau ikut program parkir berlangganan ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga: Rayendra Anak 4,5 Tahun yang Tenggelam Belum Ditemukan, Basarnas Gunakan Alat Pendeteksi
Hendri Wahyudi menjelaskan, program parkir berlangganan ini memang bertujuan untuk mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir kendaraan. Selain itu untuk membantu masyarakat dan ASN dalam penataan pembayaran parkir berlangganan.
Ia menilai, parkir berlangganan jauh lebih murah daripada pola bayar parkir kendaraan di setiap kali berhenti Rp2.000. Sementara untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) yang sudah terdaftar sebagai kendaraan menggunakan retribusi parkir berlangganan hanya dikenakan retribusi Rp20.000 per bulannya . Sedangkan roda empat Rp40.000 per bulannya.
Syarat parkir berlangganan, harus mendaftarkan jenis kendaraan dan plat nomor polisi kendaraan ke Dinas Perhubungan Kuansing. Dinas Perhubungan akan menempelkan stiker khusus yang bertuliskan retribusi parkir berlangganan.
Menyikapi masih rendahnya ASN di OPD yang ikut dalam parkir berlangganan, Hendri Wahyudi menyebutkan di tahun 2026 ini akan kembali mensosialisasikannya pada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kuansing dengan menyampaikan surat edaran Bupati Kuansing terkait dengan itu.(dac)
Editor : Edwar Yaman