TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Tim Pansus DPRD Kabupaten Kuansing, Kamis (2/4/2026) kemarin ternyata sudah memanggil hearing sembilan dinas dan badan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pemanggilan itu terkait dengan usulan perubahan Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diajukan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby ke DPRD Kuansing 16 Maret 2026 lalu.
"Sudah. Kamis kemaren 2 April 2026, kita sudah hearing pertama dengan dinas/badan. Terikait perubahan SOTK, baik nomenklatur, tipologi dan pemecahan," ungkap Ketua Tim Pansus Ranperda SOTK DPRD Kuansing, Fedrios Gusti, Senin (6/4/2026) siang.
Baca Juga: Penegasan Batas Wilayah Tak Kunjung Kelar, Pemkab Meranti Siapkan Audiensi ke DPR RI
Di hearing pertama, Tim Pemkab Kuansing bersama Kepala Dinas/Badan terkait menyampaikan detail rencana itu. Alasan dan tujuannya yang merupakan mandatory kementerian, mempercepat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kuansing serta untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Pada prinsipnya, semua anggota Tim Pansus bisa memahami rencana itu. Namun Tim Pansus akan melakukan pendedahan usulan perubahan Ranperda SOTK itu lebih jauh.
Sebagai langkah tindaklanjuti hasil hearing itu, Tim Pansus akan melakukan studi banding ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dimana mana Kota Batam sudah menerapkan bebeberapa dinas yang kini diusulkan di pecah atau dimekarkan oleh Pemkab Kuansing.
Minsalnya saja Dinas Damkar, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Tata Kota Batam juga sudah berdiri sendiri menjadi OPD sendiri. "Makanya kita akan lihat dan perbandingan dengan usulan Pemkab Kuansing," ujar Fedrios Gusni.
Hasil studi banding 8ni, juga akan menjadi bahan referensi Tim Pansus DPRD Kuansing untuk mengkonsultasikannya pada Kementerian Dalam Negeri RI.
Sehingga jika nanti disetujui oleh DPRD, kata Ketua DPC Partai Demokrat Kuansing ini, bisa berdampak positif pada peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Tinjau Hari Pertama TKA di SMPN 21 Pekanbaru
Didalam Ranperda perubahan SOTK yang disampaikan oleh Pemkab itu, memuat sembilan poin. Pertama, perubahan nama nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).
Kedua, perubahan terhadap nomenklatur Satpol PP-PKP yang dipecah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Ketiga, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: Apindo Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Seimbang
Keempat, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Sosial PMD dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kelima, peribahan nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Keenam, perubahan nomenklatur Dinas Perkebunan dan Peternakan, menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Pertamina Genjot Energi Terbarukan Demi Ketahanan Nasional
Ketujuh, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi dua. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif
Kedelapan, perubahan nomenklatur Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Sembilan, perubahan tipologi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B. (dac)
Editor : M. Erizal