
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Rabu (8/4/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Kapolsek Benai Ipda M Ali Sodiq bersama Kanit Reskrim Polsek Benai AIPDA Hardianto Manik dan empat personel lainnya beraksi menghentikan sebuah minibus warna hitam di kawasan Pasar Benai.
Mobil minibus warna hitam itu dipepet ke pinggir jalan dari depan dan belakang. Kapolsek Benai Ipda M Ali Sodiq, Kanit Reskrim Polsek Benai AIPDA Hardianto Manik dan empat orang personel lainnya siaga dengan senjata api di tangan.
Mereka menghentikan mobil dan memaksa dua orang laki-laki keluar dari dalam mobil. Rupanya, dalam minibus warna hitam ini membawa ganja kering yang diedarkan di wilayah Kabupaten Kuansing.
Baca Juga: Jadi Penentu Kemenangan di Lisbon, Kai Havertz Sebut Arsenal Siap Menangkan Gelar-Gelar Besar
Saat dikeluarkan, ada 18 bal ganja kering yang dibungkus dengan lakban. Kedua laki-laki itu langsung diamankan.
"Iya, tadi pagi kami menghentikan sebuah mobil di Pasar Benai. Di dalam mobil ditemukan 18 bal ganja kering yang dilakban. Kedua laki-laki itu, langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Benai," ungkap Kapolsek Benai Ipda M Ali Sodiq dan Kanit Reskrim AIPDA Hardianto Manik yang dihubungi Riaupos.co.
Kedua laki-laki sebagai tersangka, kata Ali Sodiq, masing-masing NDO dan RNL diamankan di Polsek Benai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Jadi Aset Pemko, Rusunawa Yos Sudarso Dibenahi
Sebelum melakukan penyergapan di Pasar Benai, kata Ali Sodiq, mereka sudah mengantongi informasi. Kemudian diikuti dari arah Pekanbaru.
"Dan akhirnya kami sergap di Pasar Benai," ujarnya.
Menurut pengakuan sementara kedua tersangka, 18 bal ganja kering itu siap diedarkan di wilayah Benai, Kuansing. Namun Polsek Benai masih melakukan pengembangan. Kasus peredaran narkoba, sebut Ali Sodiq, memang menjadi fokus dan perhatiannya saat menjadi Kapolsek Benai. Ini melihat peredaran narkoba lumayan tinggi di wilayahnya.
Baca Juga: Lima Unit Traktor Brigade Pangan Tiba di Meranti
"Dan kami tetap atensi peredaran narkoba ini," ujar Ali Sodiq.(dac)
Editor : Edwar Yaman