TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Anggota Polsek Singingi Hilir berhasil meringkus dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua orang laki-laki diduga sebagai pelaku PETI itu masing-masing berinisial SA (57) dan NA (50) warga Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH yang dihubungi melalui Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo Krisnata Kaban SH, Rabu (8/4/2026), ia mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas PETI di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Baca Juga: PETI Masih Beraktivitas di Inhu, Warga Berharap Ada Razia Berskala Besar
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap informasi yang didapati tersebut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin SKom MH berangkat menggunakan satu unit kendaraan roda empat.
Pukul 16.15 WIB, Unit Reskrim tiba di Desa Petai, tepatnya di sebuah lahan kosong, dan selanjutnya melakukan penyelidikan, pengintaian dan menemukan bahwa adanya aktivitas PETI.
Baca Juga: Atasi Karhutla, Riau Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing
Sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim yang ada di lokasi melakukan penangkapan terhadap dua orang pekerja yaitu SA dan NA yang pada saat itu sedang melakukan aktifitas tanpa izin.
Personel selanjutnya mengamankan barang bukti dan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Singingi Hilir guna penyelidikan lebih lanjut. "Mereka masih kita periksa hingga sekarang," ujar Alfredo.
Dari penangkapan kedua orang tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin Diesel merk Tianlu warna biru, satu unit mesin Robin merk Daesung, dua embar karpet, satu buah paralon induk, satu buah paralon anak, satu buah spiral warna biru, satu buah dulang, satu buah gbang, satu buah belting, satu buah keong, satu buah leher angsa/congoran, satu buah botol bewarna bening yang berisikan air raksa, dua unit handphone android. Keduanya disangkakan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Rinaldi