TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing sejak tahun 2024 lalu, menggratiskan pelayanan uji KIR. Tetapi masih saja banyak kendaraan angkutan penumpang/barang yang enggan melakukan uji kelayakannya.
Uji KIR merupakan pemeriksaan teknis berkala, setiap enam bulan yang diwajibkan pemerintah untuk kendaraan penumpang/barang. Seperti bus, truk, taksi, pickup untuk memastikan kelayakan jalan dan aman bagi kendaraan.
Makanya, setiap kali dilakukan razia gabungan kendaraan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing bersama Satlantas Polres Kuansing, ada saja kendaraan angkutan penumpang/barang yang melintas di Kuansing kena sanksi tilang atau sanksi peringatan tertulis.
Baca Juga: Polres Pelalawan Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Tetap Jalan
Seperti ketika Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing dan Sat Lantas Polres Kuansing melakukan razia gabungan kendaraan di ruas Jalan Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Selasa (7/4/2026) kemaren. Ada 75 kendaraan angkutan penumpang/barang yang dikenakan sanksi.
Sebanyak lima unit kendaraan dikenakan sanksi tilang dan 70 dikenakan sanksi teguran tertulis. "Jadi begitu. Setiap razia gabungan, ada yang kena sanksi. Kenapa, karena dokumen KIR nya sudah tidak berlaku, kendaraan tidak standar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, Kamis (9/4/226).
Sebuah kendaraan angkutan penumpang/barang dikenakan sanksi tilang, kata Hendri Wahyudi, disebabkan dokumen kendaraan seperti KIR tidak berlaku lagi. Dokumen KIR yang tidak berlaku menandakan kendaraan tidak layak jalan. Kedua, kendaraan tidak standar keamanan. Disebabkan kendaraan sudah di rombak atau dimodifikasi, sehingga tidak lagi standar. Misalnya, ketinggian kendaraan maksimal 1,3 meter dirubah menjadi 2 meter. Panjang bak kendaraan sudah melebih standar.
Baca Juga: Penting, Pendampingan hingga Safety Culture
"Dengan kondisi ini, makanya mereka enggan melakukan uji KIR," ujar Hendri Wahyudi.
Selain itu kondisi ini bisa membahayakan pengendara maupun penumpang saat berkendaraan. Makanya, secara rutin Dishub Kuansing dalam setiap melakukan razia selalu menyampaikan himbauan itu.
Balai pengujian KIR Pemkab Kuansing di ruas jalan Teluk Kuantan-Pekanbaru di kawasan kebun nenas, setiap bulannya melakukan pengujian KIR kendaraan penumpang/barang rata-rata 300 unit kendaraan.
Jumlah itu lebih dominan kendaraan pick-up milik pribadi masyarakat. Sementara truk yang tidak memenuhui standar dan milik perusahaan, enggan melakukan pengujian.
Untuk uji KIR truk perusahaan, Dishub Kuansing bahkan siap turun ke perusahaan untuk pengujian KIR mereka. Uji KIR kendaraan juga berkontribusi sumbang PAD dari opsen pajak kendaraan. "Sekali lagi himbau lakukan lah uji KIR kendaraan, agar berkendaraan aman dan ada kontribusi untuk daerah," ujarnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman