Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gerebek Pondok, Polsek Singingi Hilir Ringkus Empat Orang Pengedar Sabu, Sasar Edarkan ke Anak Remaja

Desriandi Candra • Rabu, 22 April 2026 | 21:58 WIB
Barang bukti sabu-sabu hasil ungkap kasus narkoba oleh Polsek Singingi Hilir, Rabu (22/4/2026). (Polsek Singingi Hilir untuk Riaupos.co)
Barang bukti sabu-sabu hasil ungkap kasus narkoba oleh Polsek Singingi Hilir, Rabu (22/4/2026). (Polsek Singingi Hilir untuk Riaupos.co)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi Hilir, Rabu (22/4/2026) berhasil meringkus empat orang pengedar sabu di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. 

Keempat pengedar yang juga diduga pengguna masing-masing SY, KU, BU dan NA. Keempat pelaku bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 23,31 gram diamankan di Mapolres Kuansing. 

"Mereka sudah kita amankan. Sekarang masih pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban SH.

Baca Juga: Harmonisasi Empat Ranperkada Meranti, Kemenkum Riau Perkuat Kualitas Regulasi Desa dan Layanan Publik

Alfredo pada Riaupos.co menjelaskan, penangkapan berawal dari keresahan masyarakat (bu-ibu) terkait adanya peredaran narkoba diduga jenis sabu - sabu yang menyasar kepada pelajar atau anak-anak muda di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas AIPDA Kosmerdi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kosmetik selanjutnya menyampaikan informasi itu padanya. Ia pun meminta Kanit Reskrim IPDA Erwin SKom MH bersama dengan Tim Khusus Ops Antik Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan. 

Ternyata, peredaran narkoba tersebut berasal dari desa tetangga Beringin Jaya yakni Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir. Mereka melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju AIPTU Toni Harjuan. 

Baca Juga: 107 Koper Terkumpul di Hari Pertama, Kloter 05 JCH Kampar Siap Menuju Embarkasi Batam

Dalam waktu empat hari penyelidikan, maka Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir mendapatkan informasi keberadaan diduga bandar narkoba tersebut di sebuah pondok di Desa Sukamaju. 

Sekira pukul 03.00 Wib, tim kemudian melakukan pengintaian dan diketahui pondok tersebut milik SY yang berada di belakang rumahnya di Desa Sukamaju. 

Pada pukul 07.00 Wib dilakukan penggrebekan. Saat penggerebekan, SY bersama tiga orang laki- laki (para tersangka) sedang menimbang dan membungkus paket narkoba jenis sabu untuk dijual atau diedarkan. 

Baca Juga: TMMD Ke-128 di Pinggir, Bupati Bengkalis Tekankan Semangat Gotong Royong 

Tim kemudian menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pondok milik SY dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu.

Selanjutnya empat orang terduga pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut

Dari keempat tersangka, kata Alfredo, mereka mengamankan barang bukti berupa empat paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberatb23,31 gram. Dua buah timbangan digital, satu kantong asoi yang berisi plastik klip, satu buah bong, satu kaca virek berisi narkotika jenis sabu, empat unit handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp450.000.

Baca Juga: 35 JCH Guru di Rohil Ikuti Prosesi Tepuk Tepung Tawar

Keempat pelaku dikenakan Pasal 112 JO Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dac)

Editor : M. Erizal
#4 Orang Diamankan #kuansing #pengedar sabu dibekuk