Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Desriandi Candra • Kamis, 23 April 2026 | 16:25 WIB
Wakapolda Riau Brigjenpol Hengky Haryadi, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, Ketua DPRD H Juprizal memperlihatkan barang bukti peralatan PETI yang dimusnahkan saat konfrensi pers, Kamis (23/4/2026) di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik. Foto Desriandi Candra
Wakapolda Riau Brigjenpol Hengky Haryadi, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, Ketua DPRD H Juprizal memperlihatkan barang bukti peralatan PETI yang dimusnahkan saat konfrensi pers, Kamis (23/4/2026) di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik. Foto Desriandi Candra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. 

Pengungkapan ini disampaikan dalam sebuah ekspos di lokasi pengungkapan dan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, Kamis (23/4/2026).

Dalam kegiatan yang digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik tersebut, Polda Riau menyampaikan hasil penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan BBM dan Gas Bersubsidi, Polda Riau Pasang Spanduk Peringatan di SPBU

Brigjen Hengki menegaskan, selain pelanggaran hukum, aktivitas PETI juga menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.

"Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini," ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Menurutnya, upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, disertai langkah-langkah pemulihan lingkungan.

Baca Juga: Polisi Temukan Tiga Rakit PETI di Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Kuansing

"Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan," tegasnya.

Masih menurut Wakapolda, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai. 

Karena itu, penyelesaian persoalan PETI tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat kepolisian, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara terpadu.

Baca Juga: Diundur, SPMT untuk 1.055 Orang PPPK Paruh Waktu Kuansing Dibagikan Jumat Besok

Menurut Brigjen Hengki, peran lembaga adat juga dinilai strategis. Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

"Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang.

Baca Juga: Kloter Perdana Riau Mulai Masuk Asrama Haji Batam, Siap Terbang ke Tanah Suci

Selain itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya. "Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut," jelasnya.

Polda Riau juga menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

Kombes Ade menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan.

Baca Juga: DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Hukum

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Riau. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum.

"Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan langkah-langkah penguatan melalui sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku PETI. "Dengan demikian, tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan," tutup Suhardiman.

Editor : Rinaldi
#pemusnahan rakit #aktivitas peti #polda riau