TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing, Senin (27/4/2026) melakukan pemusnahan seberat 18,3 Kg ganja kering yang terbungkus dalam 18 bal.
Ganja kering yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan Polsek Benai terhadap dua pelaku yang menjadi pengedar. Masing-masing NAY (23) asal Siak dan MRP (26) Rumbai Kota, Pekanbaru
Keduanya di jalan Lintas Teluk Kuantan - Rengat tepatnya di Pasar Benai, Kecamatan Benai pada 8 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wib. Penangkapan itu sempat membuat heboh masyarakat yang melintasi jalan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unri, Terduga Pelaku Dokter Klinik Dinonaktifkan
Sebab personel Polsek Benai yang dipimpin Kapolsek Benai Ipda M Ali Sodiq ketika itu menyergap lengkap dengan senjata api.
"Ini adalah ungkap kasus yang berhasil diungkap jajaran Polsek Benai beberapa waktu lalu. Sekarang barang buktinya kita musnahkan," kata Waka Polres Kuansing Kompol Nardy Masry SH didampingi Kasatres Narkoba AKP Hasan Basri, Kasi Humas IPTU A Razak, Kapolsek Benai Ipda M Ali Sodiq saat konfrensi pers di Mapolres Kuansing.
Dijelaskan Waka Polres Nardy Masry, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya. Mengedarkan ganja kering ke Kuansing. Aksi mereka pertama dilakukan saat malam takbiran Idulfitri 2026 dan berhasil lolos.
Baca Juga: Hasil Asesmen, Wabup Inhu Lantik Pejabat JPTP, Ini Nama-namanya
Tetapi dalam aksi kedua, personel Polsek Benai berhasil membungkamnya. Nardy mengatakan, mereka pada tanggal 20 Maret 2026 mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja kering ke Kuansing.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan memang telah terjadi pengiriman ganja kering menggunakan satu mobil avanza ke Kecamatan Inuman.
Pada tanggal 7 April 2026, Kanit Reskrim Polsek Benai AIPDA Hardianto mendapatkan informasi kembali akan ada pengiriman ganja kering ke wilayah Kuansing menggunakan satu unit mobil. Informasi itu disampaikan pada Kapolsek Benai.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Adhi Prabowo Jabat Wakajati Riau
Kapolsek Benai IPDA M Ali Sodiq langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Hardianto untuk melakukan profeling dan pengintaian dengan langsung membuntuti mobil yang menjadi target hingga masuk Kuansing tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wib.
Saat masuk ke Kuansing, tepatnya di Pasar Benai Kecamatan Benai pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wib, personel Polsek Benai langsung melakukan penyergapan terhadap mobil yang menjadi target.
Kedua tersangka yang berada di dalam mobil tidak bisa berkutik. Karena sudah di sergap polisi. Kedua pelaku pun berhasil diamankan di lokasi.
Baca Juga: Pemkab Kampar Berangkatkan Jemaah Haji Kloter V, Ahmad Yuzar Sampaikan Pesan Khusus
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Kapolsek Benai Ipda M Ali Sodiq dan personel di lapangan, lanjut Nardy Masry, ditemukan 18 bal ganja kering yang setelah di timbang seberat 18,3 Kg.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan Kasatres Narkoba, kedua tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 18,3 Kg ganja kering itu, sebanyak 133,6 gram digunakan untuk pemeriksaan labor dan sebanyak 523,4 gram untuk barang bukti di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sehingga ganja kering yang di musnahkan sebanyak 17,7 Kg lebih.
Baca Juga: Tim Basket Pelajar Riau Dilepas ke Kopi Good Day DBL Camp di Jakarta
Kedua tersangka dikenakan pasal 610 ayat 2 huruf a Jo pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotila dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (dac)
Editor : M. Erizal