TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis solar di SPBU Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (23/4) sekitar pukul 15.25 WIB. Dua orang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial H dan P (operator SPBU) yang telah diamankan di Mapolres Kuansing.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, Senin (27/4) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan Unit Tipidter Polres Kuansing, Kamis (23/4) melakukan pengecekan SPBU secara berkala terhadap tindak lanjut dari kegiatan pemasangan baliho imbauan dan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan beberapa hari sebelumnya di seluruh SPBU se-Kuansing.
Pada saat Unit Tipidter Polres Kuansing tiba di SPBU Kebun Nenas, petugas melihat adanya kendaraan yang memotong antrean panjang dan kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang sedang mengisi BBM jenis solar subsidi tersebut.
Baca Juga: Temui Menhut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Usulkan Skema TORA Dalam Penyelesaian Persoalan Lahan
Pada saat mendatangi mobil, petugas belum menaruh curiga terhadap mobil tersebut dan sempat berdialog dengan tersangka F (DPO) yang sempat mempersilakan petugas mengecek kendaraan. Namun kemudian F melarikan diri dengan melompati dinding belakang SPBU dan saat ini dalam pengejaran.
Pada saat pengecekan, petugas menemukan di bagian belakang mobil sedang melakukan pengisian BBM subsidi dilakukan langsung ke jeriken melalui sistem modifikasi tangki. Tersangka H, yang berada di dalam kendaraan berhasil diamankan di lokasi.
Tersangka berinisial H dan operator berinisial P kemudian dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka H di Muara Lembu Kecamatan Singingi. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 13 jeriken BBM subsidi ukuran 35 liter. Menurut pengakuan tersangka H, BBM tersebut akan dijual kembali, termasuk untuk aktivitas PETI.
Dari hasil pemeriksaan didapati, sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka H berangkat dari Muara Lembu menggunakan mobil warna hijau yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, selang, dan mesin (dynamo/sanyo) untuk memindahkan BBM ke jerigen.
Dalam perjalanan, tersangka H menghubungi rekannya F untuk membantu proses pengisian di SPBU.
Setibanya di SPBU Kebun Nenas, kendaraan tersebut tidak mengikuti antrean, melainkan langsung masuk ke jalur depan dan difasilitasi oleh operator SPBU. Selanjutnya, F turun dan berkoordinasi dengan P (operator). Barcode MyPertamina yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraan. P (operator) tetap melakukan pengisian BBM subsidi ke kendaraan tersebut karena P mengenal F dan sudah sering melakukan pengisian dan mendapatkan fee yang bervariasi.
Baca Juga: Polres Tangkap Tangan Aksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil BM 1786 JY modifikasi, tiga jeriken BBM subsidi di dalam kendaraan, 13 jeriken BBM subsidi di rumah tersangka, satu unit mesin/dynamo dan selang pemindah, satu unit HP berisi barcode MyPertamina, rekaman CCTV, lima jenis plat nomor kendaraan yang berbeda.
Pasal yang disangkakan, pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang Perubahan atas Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(yls)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan
Editor : Arif Oktafian