TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kali ini, Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas PETI di wilayah Sungai Tanalo Ulu, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (4/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar SH MH bersama personel. Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang termasuk dalam area perusahaan beroperasi di sana.
Baca Juga: 7 Mei Logo MTQ Diluncurkan Pemkab Kuansing, Perwakilan Kabupaten dan Kota Bakal Hadir
Ketika tiba di lokasi, mereka menemukan lima unit rakit jenis stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
‘’Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung turun ke lokasi. Di TKP ditemukan lima unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, namun tidak dalam keadaan beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di tempat,’’ ujar Kapolsek.
Sebagai langkah tegas, personel melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan yang ada dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Desa Pantai dan sekitarnya, agar tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Baca Juga: Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan
Polsek turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI sementara itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi.
‘’Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut,’’ tegasnya.(dac)
Editor : Arif Oktafian