TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Usulan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, (FSPMI) Kuantan Singingi, yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Ahad (3/5/2026) kemaren langsung ditanggapi dan di tindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuansing.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuansing langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Riau terkait usulan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kuansing.
"Kami berkoordinasi dengan Disnaker Riau soal usulan Serikat Pekerja di Kuansing tentang pembentukan Satgas PHK ini. Baik dasarnya maupun tentang tugas dan fungsinya. Serta memang mutlak ada di Kabupaten," ungkap Kadisnaker Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP MM, Rabu (6/5/2025).
Baca Juga: Casemiro Sebut Neymar Tidak Perlu Membuktikan Apa pun kepada Siapa pun
Jhon Pitte mengatakan, biasanya dalam penyelesaian soal PHK bila kedua belah pihak tidak menemukan titik terang, langkah yang dilakukan Disnaker adalah melakukan mediasi kedua belah pihak. Apalagi kedua belah pihak juga tidak bersepakat, maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan hubungan industrial (PHI).
"Tapi biasanya, tuntas di tingkat mediasi. Karena kasus yang mencuat pun tidak terlalu banyak, orang perorangan. Kecuali ada PHK massal," ujar Jhon Pitte.
Kemudian terkait tuntutan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kuansing, ini sudah dibentuk sejak 2023 lalu. Terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.
Baca Juga: Disingkirkan Arsenal di Liga Champions, Simeone:: Kami Bersaing dengan Tim yang Luar Biasa
"Dan ini juga sudah kami cek dan akan perbaharui kembali SK Bupati soal LKS Tripatrit itu,"papar Jhon Pitte.
Ia menyebutkan kalau serikat pekerja adalah mitra bagi mereka. Disnaker selama ini terus mendampingi hak-hak pekerja/buruh di Kuansing.
"Dan kami siap menindaklanjuti tuntutan atau keluhan para buruh atau pekerja yang ada di Kuansing," ujarnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman