Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Petugas Cleaning SPBU di Kuansing Jadi Pengedar Sabu hingga Dibekuk Polisi

Desriandi Candra • Jumat, 8 Mei 2026 | 16:43 WIB
SY seorang petugas cleaning di SPBU Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (7/5/2026) sore diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing. (Polres Kuansing untuk Riaupos.co)
SY seorang petugas cleaning di SPBU Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (7/5/2026) sore diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing. (Polres Kuansing untuk Riaupos.co)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polres Kuansing, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wib berhasil membungkam satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia adalah SY (42) tinggal di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. 

Mengejutkannya, SY ternyata diketahui sehari-hari merupakan petugas cleaning di sebuah SPBU di Kecamatan Kuantan Tengah. 

SY yang dibekuk tanpa perlawanan oleh polisi itu di kediamannya di Desa Jake, memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 14,87 gram. 

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Siapkan Ruang Terbuka Publik 8 Hektare di Rumbai

"SY yang kami amankan ini ternyata salah seorang petugas cleaning di sebuah SPBU di Kecamatan Kuantan Tengah," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Hasan Basri pada Riaupos.co, Jumat (8/5/2026) usai melakukan sidak dan tes urine para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. 

Dijelaskan Hasan Basri, Kamis 7 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis Sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. 

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum 2026 Dibuka, Pekanbaru Masuk Kota Pelaksana 

Lalu sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial SY yang hendak keluar dari rumah tersebut.

SY pun digeledah dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Di dalam kamar depan rumah tersebut ditemukan satu buah kotak amplifier yang berisikan 28 paket berisikan narkotika jenis Sabu diatas tempat tidur.

Mereka pun melakukan pengecekan terhadap handphone SY. Dimana ditemukan foto denah/ tempat SY meletakkan narkotika jenis sabu. Dan ternyata ditemukan lima paket berisikan diduga narkotika jenis sabu di sekitaran SPBU Desa Jake.

Baca Juga: Dari Pagar Kantin ke Menara Bor, Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Dari Hasil Interogasi  SY mengaku kalau dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari HK (dalam lidik) sebanyak 71 paket dan di upah sebesar Rp1.000.000. . 

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan pada SY pun positif. 

SY disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dac)

Editor : M. Erizal
#petugas cleaning spbu #pengedar sabu #Satres Narkoba Polres Kuansing