TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ditemukan seorang laki-laki dalam keadaan meninggal dunia di salah satu kamar hotel di Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (10/5/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.
Korban diketahui bernama Berinisial IE (62), warga Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang saat itu sedang melakukan perjalanan bersama keluarga menuju wilayah Teluk Kuantan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Kuantan Tengah segera berkoordinasi dengan Pamapta II Polres Kuansing dan jajaran terkait untuk menuju lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Prof Dr Jimmi Copriady MSi Punya Rekam Jejak yang Mumpuni, Bakal Calon Rektor Unri Periode 2026-2030
Olah TKP dipimpin oleh Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Sahat Manarsar MH bersama tim Inafis Sat Reskrim Polres Kuansing serta unsur piket fungsi lainnya, termasuk Reskrim, Intelkam, SPKT, Lantas, Narkoba, dan Polsek Kuantan Tengah.
Dari keterangan saksi-saksi, korban sebelumnya mengeluhkan rasa sakit pada bagian dada dan kepala sesaat setelah tiba di kamar hotel.
Pada pagi hari, korban tidak merespons panggilan keluarga hingga akhirnya pintu kamar didobrak dan korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di lantai kamar.
Baca Juga: JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
Selanjutnya, korban dievakuasi ke RSUD Teluk Kuantan untuk dilakukan pemeriksaan medis (visum). Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggunakan ambulans Yayasan Masjid Raya Teluk Kuantan.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun demikian, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil visum dari pihak medis,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SIK SH MH melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH.
Linter mengatakan, pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dan menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum di kemudian hari, serta telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi.
Baca Juga: Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih LoA dari NUS dan NTU, Bukti Mimpi Besar Bisa Dicapai dari Ruang Kelas
Penanganan kasus ini tetap dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara transparan. (dac)
Editor : M. Erizal