TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Masyarakat Kabupaten Kuansing yang ingin membuat SKCK, tak perlu repot-repot datang jauh-jauh ke Mapolres Kuansing membawa persyaratan dan mengisi data.
Polres Kuansing sudah dilengkapi perangkat khusus untuk pembuatan SKCK online. Perangkat ini pun terkoneksi dengan sistem layanan pembuatan SKCK di Mabes Polri. Masyarakat sebagai pemohon pembuat SKCK bisa melakukan secara online. Caranya, harus masuk ke Aplikasi SuperAPP Polri.
"Aplikasi Super APP Polri ini harus di download oleh pemohon di handphone milik masing-masing. Dan tidak bisa melalui handphone orang lain," kata Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi SH melalui Ps Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Kuansing, AIPDA Darta Setiawan J SH, Rabu. (13/5/2026) di Telukkuantan.
Baca Juga: Minyak Mentah Rusia Segera Masuk ke Indonesia, Bahlil: Satu Dua Pekan Ini Sudah Sampai
Darta menjelaskan, setelah mendownload aplikasi SuperAPP Polri di Play Store, maka pemohon mengambil pilihan SKCK yang ada tampil di menu pilihan.
Kemudian mengisi semua persyaratan yang diminta dalam aplikasi. Seperti NIK, Ijazah, akta kelahiran dan lainnya.
Bila tahapan pengisian dilakukan dengan tepat dan benar, maka dalam 10 menit bila tidak ada gangguan jaringan dan tidak ada gangguan server, SKCK online sudah siap dan tinggal mengambil fisiknya ke Mapolres Kuansing atau Mapolres lain yang dituju.
"Pengambilan SKCK ini bisa langsung ke Polres Kuansing atau Mapolres lain tempat kita berada. Kalau di Pekanbaru, semua Polsek sudah bisa SKCK online. Kalau di kita, baru bisa di Mapolres Kuansing," ujarnya.
Baca Juga: Piala Dunia Anak Region Riau Diramaikan 25 SSB
Bila pemohon masih ragu menggunakan layanan aplikasi ini, pemohon bisa datang langsung ke Unit Yanmin Intelkam Polres Kuansing. Mereka akan membantu memandu pengisian SKCK online di aplikasi tersebut.
Untuk pengambilan fisik SKCK online yang sudah siap, pemohon diminta membawa KTP, pas foto 3x4 satu kembar dengan latar merah. Sedangkan untuk pembayaran dilakukan di BRIVA yang ada dalam aplikasi atau ke konter BRILink.(dac)
Editor : Edwar Yaman