TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kamis (21/5/2026).
Sekitar pukul 14.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri, Polsek Singingi pun turun.
“Setelah menerima informasi dari Operator Call Center 110 Polres Kuansing, personel Polsek Singingi segera melakukan tindaklanjut ke lokasi yang dilaporkan masyarakat," ungkap Kapolsek Singingi AKP Azhari.
Baca Juga: Waspada! Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah di Kampar
Dari hasil pengecekan, lanjut Azhari, ditemukan peralatan PETI berupa 13 unit sitingkai. Tak menunggu lama, personel langsung bertindak melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo P bersama personel gabungan dari fungsi Reskrim, Intelkam, Propam dan Samapta Polsek Singingi.
Sayangnya, mereka tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan nihil karena peralatan PETI langsung dimusnahkan di tempat.
Baca Juga: Bangkitkan Semangat Kemanusiaan, Ratusan Pejuang Energi PHR Sukses Kumpulkan 235 Kantong Darah
AKP Azhari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun kegiatan lain yang melanggar hukum di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan,”ujar Azhari. (dac)
Editor : M. Erizal