TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (29/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DH (41) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di area Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling IV Blok D113 PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar SH MH, Sabtu (30/5/2026) malam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Pantai.
Baca Juga: Raul Fernandez Juara di Sprint MotoGP Italia 2026 setelah Marc Marquez Gagal Pertahankan Posisi
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan pengintaian dan mendapati adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya personel mengamankan seorang pekerja yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi," ujar AKP Riduan Butar Butar.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mesin diesel merk Tianli warna biru, satu unit mesin Robin warna merah, satu lembar karpet warna hitam, dua buah paralon induk, satu buah dulang, satu buah gabang, satu buah gador, serta satu buah cakang yang terhubung dengan slang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Kuansing Gencarkan Patroli dan Sosialisasi, BPBD Cek Embung
AKP Riduan Butar Butar menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Untuk pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya guna menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban hukum.(dac)
Editor : Edwar Yaman