TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Ranperda perubaham Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diajukan Pemkab Kuansing ke DPRD November 2025, tinggal selangkah lagi. Mereka sudah menuntaskan studi banding ke beberapa daerah yang lebih dulu telah ada OPD terkait. Meminta penjelasan dari TAPD Pemkab secara maraton lewat tim Pansus yang dibentuk.
Bahkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, secara regulasi tidak dilarang dan bisa disetujui. Sepanjang Pemkab mampu menyediakan anggaran OPD yang akan dimekarkan atau ditambah itu.
Kini, DPRD Kuansing tinggal melakukan finalisasi Ranperda perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing. "Dari hasil pembahasan kita bersama TAPD dan dinas terkait, studi banding dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tidak ada larangan dan dibolehkan," sebut Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Pemkab Kuansing Undang Qari Internasional di Pembukaan MTQ Riau
DPRD, kata Juprizal, di dalam pembahasan bersama TAPD dan dinas terkait, juga sudah menanyakan ketersediaan anggaran bagi dinas yang akan dimekarkan. Dalam pembahasan bersama itu, anggaran dinas yang akan dimekarkan itu sudah tersedia.
Pertanyaan itu perlu ditanyakan DPRD mengingat kondisi keuangan daerah kini yang sulit dan efisiensi yang terjadi. "Karena konsekuensi penambahan atau pemekaran dinas itu adalah anggaran. Karena nanti akan bertambah pejabat eselon II, III dan IV," ungkap Juprizal.
Dalam usulan Ranperda perubahan SOTK itu, dinas baru yang diusulkan bertambah berasal Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang merupakan Tipe A. Dinas ini diusulkan dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga masing-masing menjadi Tipe B.
Baca Juga: Mengolah Limbah Biomasa Menjadi Selulosa Bernilai Tinggi
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, masing-masing menjadi tipe B.
Lalu, ada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan masing-masing dengan tipe B.
Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif yang kemudian keduanya menjadi tipe B.
Baca Juga: Hotel Diajak Sinergi Majukan Pariwisata Pekanbaru
Dinas Perkebunan dan Peternakan yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dengan tipe B.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perindustrian Perdagangan dengan tipe B.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyematan yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe B.
Baca Juga: SPMB Harus Transparan dan Jujur
Selain pemecahan dinas, ada juga usulan perubahan nama OPD. Seperti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Holtikultura.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Ada juga peningkatan tipe OPD. Yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.
Editor : Rinaldi