TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penambahan pegawai terutama pegawai honorer.
Ini dilakukan agar posisi keuangan daerah bisa lebih "sehat" , membayar gaji pegawai yang ada, baik PNS maupun PPPK. Apalagi, bila UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di berlakukan pada 2027 mendatang.
Di mana dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD itu, dilakukan pembatasan maksimal 30 persen gaji pegawai dari total APBD daerah.
"Ini disampaikan saat rakor kemarin oleh Pak Mendagri," kata Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Evaluasi Total Masjid Paripurna, Status Akan Ditinjau Ulang dan Didorong Mandiri
Muradi menjelaskan, Kabupaten Kuansing memastikan tidak ada melakukan penambahan pegawai honorer. Honorer yang ada sekarang merupakan petugas kebersihan, penjaga kantor, dan sopir yang diberdayakan dari calon PPPK yang tidak lulus.
"Jadi kami tidak ada penambahan pegawai honorer. Petugas cleaning service, penjaga kantor dinas/badan dan sopir, diambil dari calon PPPK yang tidak lulus kemaren sesuai kebutuhan," ujarnya.
Muradi tak menampik kalau biaya gaji pegawai Kuansing saat ini di tambah tenaga PPPK, di atas 30 persen dari APBD Kuansing. Data BPKAD, sekitar 37 persen. Makanya, banyak daerah termasuk Kabupaten Kuansing mengusulkan agar pemberlakuan batasan 30 persen di UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dikaji ulang. Di mana kalau itu diberlakukan, banyak daerah tidak akan mampu membayar gaji PPPK lagi.
Baca Juga: Enam Jemaah Haji Riau Dirawat di Batam sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal
"Dan batasan 30 persen gaji pegawai dari APBD, kita tidak akan mampu membayar gaji PPPK. Makanya, rakor kemaren mengusulkan agar dilakukan kaji ulang," ujarnya.
Selain itu mengusulkan untuk mengubah pasal pembatasan, atau pemerintah pusat menambah alokasi untuk PPPK di daerah. Sebab dengan kondisi keuangan daerah sekarang, kata Muradi, sudah sangat sulit. Di mana terjadi efisiensi anggaran, pengurangan transfer pusat ke daerah.
"Mudah-mudahan inienjadi evaluasi pemerintah pusat," ujarnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman