Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sekarang, Petani Kelapa Sawit Mandiri Berpeluang Dapat Pupuk dan Pestisida

Desriandi Candra • Jumat, 12 Juni 2026 | 15:28 WIB
Seorang petani sawit mandiri di Logas Tanah Darat Kuansing yang menerima bantuan pupuk dan pestisida dari program Dirjenbun Kementerian Pertanian RI. (Disbunnak Kuansing untuk Riaupos.co)
Seorang petani sawit mandiri di Logas Tanah Darat Kuansing yang menerima bantuan pupuk dan pestisida dari program Dirjenbun Kementerian Pertanian RI. (Disbunnak Kuansing untuk Riaupos.co)

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Ada kabar gembira bagi petani sawit swadaya atau mandiri yang ada di Kabupaten Kuansing. 

Sebab, sekarang ada program intensifikasi Kementerian Pertanian RI lewat Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) yang diperuntukan bagi petani swadaya.

Mereka para petani sawit swadaya atau mandiri punya peluang untuk mendapatkan bantuan pupuk dan pestisida sesuai dengan kebutuhan per tahun. 

Baca Juga: Demokrat Kuansing Target Jadi Pemenang Pileg 2029, Optimistis Tambah Kursi DPRD

Ini diungkapkan Kadisbunnak Kuansing, Andriyama Putra lewat Kabid Pemasaran Sarana dan Prasarana (PSP) Disbunak Kuansing, 
Rudi Achmad Haryadi SPt MLing, kemaren. 

Menurut Rudi Achmad, mereka berharap program ini bisa dimanfaatkan para petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kuansing. 

Program ini diperuntukan bagi lahan yang ada di daerah perbatasan, pasca konflik, pasca bencana, dan lahan yang ada di daerah miskin/tertinggal.

Baca Juga: Wako Agung Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat untuk Perkuat Deteksi Dini

Untuk bisa mendapatkan itu, para petani swadaya mandiri harus membentuk kelembagaan pekebun. Baik Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), koperasi, atau kelembagaan pekebun yang di lengkapi legalitas dan susunan kepengurusan. 

Memiliki keanggotaan pekebun minimal 20 orang atau 50 hektar lahan dengan jarak maksimal 10 kilometer. Lalu KTP, KK, lahan maksimal 4 hektar per KK, gambar lahan/kebun berbentuk foto udara. Kemudian rincian kebutuhan pupuk dan pestisida selama dua tahun berdasarkan jumlah tegakan batang sawit dan lahan tidak masuk dalam HGU. 

"Program ini harus dimanfaatkan petani sawit swadaya mandiri kita. Sehingga bisa membantu kebutuhan pupuk dan pestisida petani di Kuansing," ujarnya. (dac)

Editor : M. Erizal
#bantuan pupuk dan pestisida #petani swadaya #petani sawit