Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tertibkan Aktivitas PETI di Area PT KTBM, Polres Kuansing Musnahkan 33 Unit Rakit

Desriandi Candra • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:00 WIB
Personel gabungan Polres Kuansing, Polsek Kuantan Mudik dan TNI memberangus aktivitas PETI di kawasan PT Karya Tama Bakti Mulya Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (17/6/2026) pagi hingga sore. (Polres Kuansing untuk Riaupos.co)
Personel gabungan Polres Kuansing, Polsek Kuantan Mudik dan TNI memberangus aktivitas PETI di kawasan PT Karya Tama Bakti Mulya Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (17/6/2026) pagi hingga sore. (Polres Kuansing untuk Riaupos.co)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di area PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (17/6/2026).

Hasilnya, 33 rakit PETI dimusnahkan di lokasi. Penertiban PETI di area ini sudah dilakukan berulang kali dilakukan, tetapi para pelaku PETI tetap saja membandel. 

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kuansing Kompol A Raymon Tarigan Gersang SSos MH didampingi jajaran pejabat utama Polres Kuansing, personel Polsek Kuantan Mudik, unsur TNI, serta pihak PT KTBM.

Baca Juga: Ahli Pidana Perkara Korupsi Abdul Wahid Cs Sebut Pemerasan Tidak Lepas dari Relasi Kuasa

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kabag Ops Kompol A Raymon Tarigan Gersang usai penertiban menyebutkan, penertiban tersebut merupakan komitmen Polres Kuansing dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal.

"Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di area perkebunan PT KTBM," ujar Kompol A Raymon Tarigan Gersang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi. Yakni Afdeling 3 Desa Pantai yang ditemukan 18 unit rakit PETI, Afdeling 4 Desa Pantai sebanyak 13 unit rakit PETI, dan Afdeling 5 Desa Lubuk Ramo sebanyak dua unit rakit PETI.

Baca Juga: Mal SKA Rayakan HUT Pekanbaru dengan Promo Melimpah

Petugas melakukan pembongkaran, pengrusakan mesin, serta pemusnahan terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan di lokasi. Selain itu, pihak perusahaan juga diberikan imbauan untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian apabila kembali ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Dari hasil penindakan, sebanyak 33 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan. Dalam kegiatan itu tidak ditemukan pelaku yang berhasil diamankan maupun barang bukti yang disita karena lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.

"Kami berharap hasil kegiatan ini mampu menekan dan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI. Apabila aktivitas serupa kembali masif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Polres Kuansing akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan,"tegas Kabag Ops Kompol A Raymon Tarigan Gersang. (dac)

Editor : M. Erizal
#peti #peti di kuansing #Pertambangan Emas Tanpa Izin