TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Usulan perubahan Ranperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Kuansing yang memekarkan sejumlah dinas dan badan, banyak mendapatkan catatan dari DPRD Kuansing.
Bahkan dua fraksi di DPRD Kuansing, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Nasdem-PKS, dalam paripurna DPRD Kuansing, Rabu (17/6/2026) siang, menolak untuk menyetujui usulan perubahan Ranperda SOTK itu. Paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra dan dihadiri Sekda Zulkarnain ST MSi.
Fraksi PAN lewat juru bicaranya, Firman Rendiansyah SPsi menyebutkan, setelah mencermati secara seksama isi dari pidato bupati tentang SOTK serta berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus SOTK DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Fraksi PAN memandang perlu menyampaikan beberapa catatan strategis dan yuridis sebagai bahan pertimbangan yang mendalam:
Baca Juga: Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 Dikemas Sederhana Namun Melibatkan Masyarakat
Pertama, pertimbangan yuridis dan keselarasan regulasi Fraksi PAN mencatat beberapa landasan hukum yang dijadikan acuan dalam pemecahan ini, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023 tentang nomenklatur Baperida, memang bersifat mengikat secara nasional.
Namun, secara regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019, pembentukan dan pemecahan dinas tidak boleh hanya bersandarkan pada mandat sektoral kementerian, melainkan wajib memenuhi pemetaan urusan pemerintahan berdasarkan variabel besaran organisasi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kapasitas fiskal daerah.
Fraksi PAN mengingatkan pemerintah daerah agar pemenuhan regulasi sektoral tidak menabrak prinsip kepatuhan terhadap batasan total pagu kelembagaan yang diatur dalam pp perangkat daerah tersebut.
Baca Juga: Dibuka Wako Agung Nugroho, Pekanbaru Job Fair 2026 Diserbu Ribuan Pencaker
Kedua, pertimbangan efisiensi fiskal daerah diperoleh fakta bahwa rencana penambahan tujuh organisasi perangkat daerah baru, akan melahirkan sekitar 50 jabatan struktural baru yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
Selain itu, proyeksi belanja pegawai yang saat ini berada pada kisaran Rp 611 miliar diperkirakan meningkat menjadi Rp 789 miliar pada tahun 2027. Kondisi ini berpotensi mendorong persentase belanja pegawai dari sekitar 37 persen menjadi mendekati atau bahkan melebihi 40 persen dari total APBD.
Fraksi PAN menilai bahwa fakta tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, keberhasilan birokrasi tidak diukur dari banyaknya perangkat daerah yang dibentuk, melainkan dari sejauh mana organisasi mampu menghasilkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, Kabupaten Kuantan Singingi masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan fiskal daerah, penyelesaian kewajiban keuangan pemerintah daerah apakah itu masalah tunda bayar, gaji pegawai PPPK dan PPPK paruh waktu dan tpp pegawai, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalam kondisi demikian, setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban keuangan daerah wajib diuji secara ketat dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa semangat reformasi birokrasi yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, serta berbagai regulasi Kementerian PAN-RB, pada hakikatnya mengarah pada birokrasi yang ramping, adaptif, tepat fungsi, dan tepat ukuran. Oleh karena itu, pembentukan OPD baru harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh alternatif optimalisasi organisasi yang ada benarbenar terbukti tidak mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
Baca Juga: Disdikpora Kampar Cari Solusi Honor Guru Bantu yang Belum Dibayar Sejak Januari 2026
Ketiga, aspek akuntabilitas dan efektivitas organisasi. Meskipun pemecahan ditujukan agar urusan seperti pendidikan, desa, urusan perempuan, peternakan, pariwisata, dan industri lebih fokus, Fraksi PAN mengkhawatirkan akan terjadinya masa transisi kelembagaan yang panjang. Berdasarkan pengalaman empiris, pembentukan struktur baru sering kali menyita waktu berbulan-bulan hanya untuk penyelesaian urusan administratif aset, mutasi personel, dan penataan regulasi internal, yang justru berpotensi menghambat serapan anggaran pelayanan publik pada tahun berjalan.
Fraksi PAN berpendapat, langkah yang lebih bijaksana saat ini adalah melakukan penguatan fungsi, optimalisasi sumber daya manusia, peningkatan kinerja organisasi yang sudah ada, serta mendorong peningkatan PAD sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi memperbesar beban birokrasi daerah.
Keempat, dari aspek kajian akademisi. Kajian akademis yang memproyeksikan bahwa desain SOTK baru ini diproyeksikan menimbulkan tambahan beban fiskal sekitar Rp500 juta atau lebih setiap tahunnya, baik dalam bentuk tunjangan jabatan, operasional perkantoran, fasilitas pendukung, maupun kebutuhan administrasi lainnya, harus dapat dibuktikan terlebih dahulu manfaatnya secara terukur.
Jangan sampai pemerintah daerah terjebak pada fenomena "membesarkan birokrasi tetapi mempersempit ruang pembangunan.
"Ini adalah alarm keras di tengah tuntutan masyarakat kuantan singingi yang mendambakan perbaikan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, dan jaminan kesehatan. Sungguh suatu ironis dan mencederai rasa keadilan jika eksekutif justru memaksakan sebuah struktur yang membebani APBD demi membiayai operasional birokrasi yang tidak mendesak. kami Fraksi PAN menilai eksekutif gagap dalam memetakan urusan pemerintahan yang menjadi prioritas daerah," tegas Rendi.
Baca Juga: Kejari Kampar Tegaskan Status Irwan Saputra Masih Berproses, Belum Ada Penetapan DPO
Menurutnya, pembengkakan struktur tanpa disertai proyeksi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) adalah bentuk salah urus (mismanagement) anggaran yang sangat fatal.
Melihat kondisi itu, Fraksi PAN berkesimpulan dan bersikap berdasarkan pertimbangan regulasi, keterbatasan fiskal, dan efektivitas organisasi tersebut di atas, dengan segala rasa hormat, Fraksi PAN menyatakan untuk saat ini belum dapat menyetujui usulan draf Rancangan Peraturan Daerah ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PAN menilai masih banyak kelemahan dan kekurangan yang ditemukan. Apa yang diaampaioan Fraksi PAN, merupakan bahan perbaikan dan pertimbangan bagi semua, dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi.
Penolakan untuk penambahan atau pemekaran OPD dilingkungan Pemkab Kuansing yang disampaikan dalam usulan perubahan SOTK itu, juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi Nasdem-PKS, Efendi.
Menurutnya, perubahan struktur perangkat daerah pada hakikatnya bukan sekadar penyesuaian organisasi, melainkan upaya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah agar mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perda nomor 4 tahun 2016 sendiri merupakan dasar pembentukan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi dan telah mengalami perubahan sebelumnya sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan struktur perangkat daerah harus didasarkan pada analisis beban kerja, kebutuhan organisasi, dan kepentingan pelayanan masyarakat, bukan sekadar perubahan nomenklatur atau penambahan jabatan. Fraksi Partai Nasdem PKS perlu memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan benar-benar menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, setiap perubahan yang diusulkan hendaknya didasarkan pada kebutuhan ril organisasi, beban kerja yang terukur, efisiensi penggunaan anggaran, serta orientasi yang jelas terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. "Jangan sampai perubahan kelembagaan hanya bersifat administratif, namun tidak memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tegas Efendi.
Secara umum, Ranperda perubahan Klkedua atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi akan berdampak pada potensi penambahan beban anggaran. Jika terjadi peningkatan tipologi SOTK atau pembentukan unit baru, dapat berimplikasi pada penambahan jabatan, penambahan fasilitas, dan biaya operasional.
Baca Juga: Disdikpora Kampar Cari Solusi Honor Guru Bantu yang Belum Dibayar Sejak Januari 2026
Fraksi Partai Nasdem-PKS menilai, terhadap penambahan SOTK yang baru mereka berharap kepada pemerintah untuk dapat menganalisis beban kerja. "Apakah sudah dilakukan kajian beban kerja secara objektif. Apakah volume pekerjaan dan ruang lingkup urusan pemerintahan memang layak ditangani oleh SOTK secara tersendiri. Apakah struktur yang dibentuk benar-benar efektif, efisiensi dan proporsional," katanya.
Dengan bertambahna SOTK yang baru otomatis akan menambah anggaran APBD hal ini tidak sejalan dengan efisiensi anggaran berdasarkan Perpres no 1 tahun 2025. "Apakah penambahan SOTK yang baru ini sudah dihitung berapa beban biaya anggaran dibutuhkan baik protap, operasional dan biaya lainnya. Apakah manfaat yang diperoleh sebanding dengan biaya yang dikeluarkan," papar Efendi lagi.
Fraksi Nasdem-PKS menilai, bahwa pembentukan struktur organisasi baru belum menunjukkan urgensi yang cukup kuat untuk mengimbangi konsekuensi anggaran yang akan ditanggung oleh daerah. Kebijakan ini dikhawatirkan justru memperbesar porsi belanja birokrasi dibandingkan belanja yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, semangat reformasi birokrasi saat ini mengarah pada organisasi pemerintahan yang ramping, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, pembentukan perangkat daerah baru seyogianya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya optimalisasi organisasi yang ada dilakukan secara maksimal.
Pada saat masyarakat mengharapkan peningkatan kualitas pelayanan dan percepatan pembangunan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakansecara tepat sasaran. Jangan sampai pembentukan organisasi baru justru menambah beban birokrasi, sementara kebutuhan dasar masyarakat dan program pembangunan strategis masih memerlukan dukungan anggaran yang memadai.
"Berdasarkan analisa dan pembahasan fraksi Nasdem PKS, Fraksi kami berpandangan bahwa pembentukan SOTK yang baru belum sepenuhnya di dukung oleh kajian yang matang. Oleh karena itu , kami menilai Ranperda ini masih memerlukan pendalaman dan kajian ulang. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi kami menyatakan belum dapat menyetujui Ranperda ini," kata Efendi.
Baca Juga: Kejari Kampar Tegaskan Status Irwan Saputra Masih Berproses, Belum Ada Penetapan DPO
Sementara fraksi lainnya seperti Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB melalui juru bicara masing-masing, juga banyak memberikan catatan agar usilan perubahan Ranperda SOTK ini dikaji ulang dengan seksama.
Dari catatan Riaupos.co, dalam usulan Ranperda perubahan SOTK itu, Dinas baru yang diusulkan bertambah berasal Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang merupakan Tipe A. Dinas ini diusulkan dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga masing-masing menjadi Tipe B.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, masing-masing menjadi tipe B.
Lalu, ada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan masing-masing dengan tipe B.
Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang kemudian kedunya menjadi tipe B.
Dinas Perkebunan dan Peternakan yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tipe B.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe B.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyematan yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe B.
Selain pemecahan dinas, ada juga usulan perubahan nama OPD. Seperti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Holtikultura.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Ada juga peningkatan tipe OPD. Yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.(dac)
Editor : Edwar Yaman